Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi merealease pengumuman recruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau badan adhoc. Demikian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pdi., M.SI melalui press realease yang dilayangkannya kepada wartawan Senin, (20/01) dini hari.

“Recruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau badan adhoc sudah dimulai sejak hari, Sabtu, (18/01) dan akan ditutup, pada hari, Jum’at, (24/01) mendatang. Terkait akan hal tersebut, kami dari jajaran KPU Kepulauan Selayar, mengundang seluruh komponen warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri selaku anggota PPK dan mengantar langsung surat lamaran, ke kantor KPU, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng”,” ujar ketua KPU.


Selain menyampaikan undangan terbuka, KPU Selayar, resmi merealease persyaratan calon anggota PPK sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    Tak hanya itu, calon anggota panitia pemilihan kecamatan juga wajib melampirkan kelengkapan administratif, sebagai berikut :
  13. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
  14. Foto copy Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  15. Surat pernyataan yang bersangkutan yang bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang memuat pernyataan:
  16. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  17. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  18. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  19. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  20. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.
  21. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  22. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  23. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
    Diakhir kutipan pernyataannya, Nandar Jamaluddin juga turut mengutarakan rencana pennyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Adhoc yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari, Senin, (20/01), bertempat, di ruang Rumah Pintar Pemilu, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Rakor ini sendiri kata dia, bertujuan untuk mematangkan dan memastikan kesiapan jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPS, dan PPS. Rangkaian rapat koordinasi (Rakor) badan Adhoc juga bertujuan untuk menguji kapabilitas, kompetensi, kemampuan, kecakapan, netralitas, independensi, serta professionalisme badan adhoc dalam penyelenggaraan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang, urai mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Kepulauan Selayar itu. (Citizen reporter, Fadly Syarif, melaporkan dari kepulauan selayar)
BAGIKAN
Berita sebelumyaBPS Sulsel Segera Sensus Penduduk
Berita berikutnyaKPUD Selayar Retrut Anggota PPK
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here