
Masamba, Inspirasimakassar.com:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Penyusunan dan Persiapan Pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung di aula demokrasi, Rabu, (21/10/2020).
Hadiri dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Syamsul Bachri, Anggota Supriadi selaku divisi Perencanaan Data dan Informasi, Syabil selaku divisii Hukum dan Pengawasan, Kepala Kejaksaan Negeri, Anggota Bawaslu, Kasubag Hukum Asriani Rahman, dan Staf.
Rakor tersebut mengundang Operator Pasangan Calon (Paslon) dan, Liaison Officer (LO) paslon.
Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan, Rakor tersebut dilaksanakan untuk memberikan pedoman kepada operator dan LO mengenai teknis pelaporan dana kampanye.
“LPSDK merupakan pembukuan yang memuat informasi keuangan berupa seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang digunakan Paslon utk membiayai kegiatan Kampanye,” jelasnya.
Bimtek dilakukan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan pelaporan LPSDK periode pelaporan 25 September-30 Oktober 2020, yang paling lambat dilaporkan pada 31 Oktober 2020.Tim helpdesk KPU akan proaktif berkoordinasi dengan tim Paslon terkait dengan penyusunan laporan. (mah)