Site icon Inspirasi Makassar

KPPU Sanksi GRAB dan TPI

Makassar, Inspirasimakassar.com:

PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dikenakan sanksi oleh Komisi Pegawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis malam, (2/7) atas Pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) UU No.5/1999 melalui Sidang Majelis Komisi.
Juru Bicara (Jubir) KPPU Guntur S Saragih menyebutkan, GRAB dan TPI dinilai telah melakukan perjanjian kerjasaman dengan tujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia, dan mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
Ditegaskan Guntur S Saragih, melalui hasil Sidang Majelis Komisi KPPU telah menjatuhkan sanksi pada kedua perusahaan tersebut yang masing – masing sebagai berikut GRAB dikenakan denda sebesar Rp.30 Miliar (Rp.7,5 Milyar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp.22,5 Miliar atas Pasal 19(d)). Sementara TPI dikenakan denda sebesar Rp.19 Miliar dengan dua pasal tersebut (Pasal 14 sebesar Rp.4 Miliar dan Pasal 19(d) sebesar Rp.15 Miliar.
Atas putusan ini, lebih lanjut Guntur S Saragih menambahkan, kedua terlapor diberikan waktu 30 hari untuk membayar denda tersebut. KPPU juga telah memberikan pertimbangan pada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat, tutupnya

Exit mobile version