Site icon Inspirasi Makassar

KPPU Proses Advokasi Penyelenggara Program Kartu Prakerja

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan proses advokasi terkait penyelenggara Program Kartu Prakerja, dan sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.
Melalui keterangan persnya, Jum’at 12/6/2020, Juru Bicara KPPU Guntur S Saragih membenarkan hal tersebut pada jurnalis inspirasimakassar.com, bahwa berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak terkait sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.
“Sejauh ini KPPU belum menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja”, beber Hilman.
Dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan dan memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, 8 platform digital, lembaga – lembaga pelatihan, dan peserta program, tegas Guntur.
Untuk selanjutnya, pihak Manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital, imbuhnya.

KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan manajemen pelaksana, dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha, dalam pelaksanaan program tersebut.

” Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tutupnya. (ishadi ishak)

Exit mobile version