Site icon Inspirasi Makassar

KPPU TELITI MONOPOLI PENGIRIMAN LOBSTER KELUAR NEGERI

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah VI Makassar menyebut, kasus dugaan korupsi ekspor lobster yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didalami KPPU Pusat.

KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan telah memanggil para pihak terkait, seperti Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan beberapa pelaku usaha kargo.

Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana membenarkan hal tersebut saat ditemui di Warkop Azzahra Jalan Bandang, Kamis (26/11).

“Sampai saat ini, KPPU telah mengadvokasi kasus dugaan korupsi ekspor lobster yang ditangani KPK sejak Juli 2020 lalu. Meski pada kasus tersebut
sejumlah pengusaha turut namun kami belum bisa memastikan siapa saja pelaku usaha tersebut”, paparnya.

Meskipun pengusaha asal makassar yaitu Andi Iwan Darmawan Aras dan Eka Sastra disebut – sebut dalam pemberitaan media massa diduga terlibat, tunggu saja hasil investigasi KPK.

Hilman menegaskan, dari hasil penelitian, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

Meskipun demikian, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian.

Hilman menambahkan, Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum.

KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat.

Dilansir dari Fajar.co.id, Andi Iwan Darmawan Aras dan Eka Sastra juga berada dalam daftar tersebut. Keduanya disebut berkongsi menjadi pemilik PT Maradeka Karya Semesta. Perusahaan ini diduga ikut menikmati izin ekspor benur. Iwan Aras yang juga Ketua DPD Gerindra Sulsel itu menjabat direktur di perusahaan itu.

Adapun komisarisnya bernama Eka Sastra. Pria asal Kabupaten Wajo ini pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Jawa Barat periode 2014-2019. Eka juga menjabat seperti Stafsus Kepala BKPM RI, Komisaris Pupuk Kaltim. Juga, masuk anggota Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker yang dibentuk Kemenko Perekonomian. (hadi)

Exit mobile version