
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pelaku usaha perhotelan di Makassar, kiranya memasang alat perekam pajak.
Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution, meminta pelaku usaha perhoelan di Kota Makassar memasang alat perekam pajak.
KPK pun menargetkan agar Pemkot Makassar bisa bertindak tegas untuk segera memasang alat perekam pajak tersebut di setiap tempat usaha, khususnya hotel.
“Kita dorong hotel memiliki alat rekam. Kalau hotel tidak mau pasang, saya udah sarankan agar usahanya tutup, tutur Adliansyah Malik Nasution, saat melakukan kunjungan ke Balai Kota Makassar, Selasa, 2 Juli 2019.
Pemasangan alat perekam pajak tersebut, demikian Adliansyah, merupakan bagian dari kewajiban pengusaha untuk menyetor pajak. Jika ada pengusaha yang enggan memasang alat tersebut, maka tentu akan dipertanyakan alasannya.
Menurutnya, jika pelaku usaha menunggak pajak maka masih ada cara lunak yakni ditagih terlebih dahulu dengan cara menyurati atau mendatangi langsung pelaku usaha. “Nanti kalau udah mentok sama kita, ya silakan kita melibatkan teman-teman kejaksaan untuk membantu penagihan secara hukum. Bisa digugat itu kalau dia gak bayar itu,” tutup Adliansyah Malik Nasution. (ssc)




