Jakarta, Inspirasimakassar.com:

Febri Diansyah

Juru Bicara Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, meskipun insitusinya bukan pihak turut tergugat, namun KPK nilai penting mendukung auditor BPK. Febri mengaku, siap memberikan bantuan hukum kepada BPK untuk melawan gugatan Sjamsul Nursalim dan tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Otto Hasibuan dan Associates. BPK digugat di PN Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kasus SKL BLBI.

“KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT,” ujarnya dikonfirmasi awal media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019) seperti dilansir VIVA.

Apalagi, secara substansi, kata Febri, hasil pemeriksaan BPK dan auditor BPK tersebut yang diajukan sebagai ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa (Syafruddin Arsyad Tumenggung) ditambah,” kata Febri.

Kemudian, lanjut Febri, pihaknya juga telah beberapa kali memberikan ruang kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI untuk jalani pemeriksaan. Namun, keduanya selalu mangkir, bahkan saat dijadwalkan pemeriksaan di Singapura.

“KPK sudah memberikan ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk datang penuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana,” tegas Febri.

Febri menambahkan saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan upaya-upaya yang sah dan legal secara hukum guna memberikan dukungan dalam melawan gugatan Sjamsul Nursalim. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus SKL BLBI tersebut.

“KPK sudah koordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini,” kata Febri.

Pada perkara SKL BLBI kepada Obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, tim KPK baru memenjarakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 15 tahun penjara atas kasus ini. Namun perkara Sjamsul Nursalim masih tahap penyelidikan. (*)

BAGIKAN
Berita sebelumyaSi Ahli Matematika yang Kaya Raya
Berita berikutnyaRoy Marten Sarankan Gading Cari Pendamping Bukan Artis
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here