
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar. Kedua usulan Ranperda tersebut yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Usulan tersebut sudah masuk dalam 25 Ranperda yang telah diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso, ke dua Ranperda itu nantinya akan dibuat oleh tim perumus. “Isinya nanti baru mau dibuat oleh Tim Penaskah Akademik,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso, Senin, 22 Januari 2024.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, khusus isi dari Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, penekannya pada pencegahan dan penanggulanan.
Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan dua Ranperda itu termasuk kategori baru dari 25 Ranperda yang masuk. Ada enam di antaranya merupakan lanjutan dari Ranperda 2023 yang belum selesai. “Ke-25 Ranperda yang diajukan itu ada juga Perda yang belum tuntas. Kemudian digeser tahun ini,” urainya. (titi)