Susuman Halim memberikan arahanamar-busthanulMakassar, Inspirasimakassar, Com:

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai menunjukkan eksistensinya. Salah satu penekanan dari bank ini adalah memberikan dan menbantu masyarakat dan pelaku usaha lainnya, mendapatkan dan memperoleh akses pendanaan yang lebih cepat. Disisi lain, pelayanan kepada masyarakat akan terus ditingkatkan.

Pentingnya BPR  tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar  tak mau tinggal diam. Mereka terus menyiapkan sarana dan prasaran pendukung untuk meningkatkan kinerja. Salah satunya, peningkatan status BPR dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Untuk maksud ini, Komisi B DPRD Kota Makassar melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PD menjadi PT Bank Pekreditan Rakyat tersebut. Rapat yang berlangsung di ruangan Komisi B DPRD Kota Makassar, Senin, 26 September 2016 itu dipimpin Amar Busthanul.

Hadir dalam Rapat Ranperda PT-BPR itu diantaranya Andi Arwan (Dirut BPR Kota Makassar), Teguh Kurniawan dan Arnoldio IM dari Pihak Ototritas Jasa Keuangan (OJK), Syahruddin Nawi (Akademisi), staf bagian Hukum Pemkot Makassar, dan dari Bagian Keuangan Setda Kota Makassar. Rapat dengar pendapat dilanjutkan dengan rapat penyempurnaan hasil dan finalisasi Draft Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD menjadi Perseroan Terbatas BPR Kota Makassar. Rapat yang berlangsung alot ini membahas 19 pasal yang telah ditetapkan dari 32 pasal tentang perubahan PD BPR.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Amar Busthanul mengemukakan, setelah melakukan rapat, pihaknya akan mengajukan ke pimpinan kemudian diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah BPR. “Jika telah diperdakan, maka Perusda BPR tersebut akan dibuatkan akte pendiriannya. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi PT BPR itu tetap akan dikuasai pemerintah dengan saham pemerintah lebih besar yaitu minimal 55 persen. Sedangkan kalau ada pihak ke tiga yang ingin menanamkan modal itu maksimal 45 persen,” jelas Amar Busthanul, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Senada Amar Busthanul, Wakil Ketua Komisi B, Hasanuddin Leo mengemukakan, pihaknya mendukung perubahan nama BPR dari Perusda menjadi PT. Dia berharap, jika telah menjadi PT nantinya, BPR dapat memberikan hasil yang lebih maksimal.

Menurutnya, untuk perubahan badan hukum itu tak jadi masalah, hal ini juga dapat membuat warga dapat berkontribusi terhadap BPR. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, Ranperda tersebut sebagai salah satu solusi terbaik untuk mengeluarkan BPR Kota Makassar sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus oleh OJK.

Hasanuddin berharap, PD dan BPR kembali bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, melaksanakan fungsinya secara optimal dan mampu melaksanakan tugas dalam melayani bidang perbankan dengan baik.

“BPR kedepannya dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi pengembangan PAD Kota Makassar serta lebih berdayaguna bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Utama BPR Makassar, Andi Arwam menyebutkan, selama ini, BPR berada dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan. Hanya saja, OJK juga ingin melihat BPR berkembang dengan baik, sehingga sebaiknya memiliki kekuatan hokum, yakni berupa Peraturan Daerah. “Insya allah ketika Ranperda ini ditetapkan, maka, semua target akan kami capai. Karena, kami sudah bekerjasama dengan Bank Umum lainnya,” ujarnya.

BPR Kota Makassar ini memiliki dua fungsi. Pertama fungsi ekonomisnya harus menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, membantu pengusaha mendapatkan modal untuk berusaha, sehingga bisa mendapatkan keuntungan. Sebab, BPR yang akan ditingkatkan statusnya di Kota Makassar berbeda dengan BPR lainya. (*)

 

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here