Warga Santan Tengah Menolak Sungai Mereka Ditambang
Warga Santan Tengah Menolak Sungai Mereka Ditambang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui Desakan masyarakat di tiga desa, yakni; Desa Santan Ulu, Santan Tengah dan Santan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) agar Sungai Santan, Sungai Kare dan Sungai Pelakan tidak ditambang perusahaan batubara.

Dalam rilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada 12 Februari 2016yang dikutip klikbontang, disebutkan jika pada 11 Februari 2016, perwakilan masyarakat Desa Santan berkunjung dan melakukan audiensi dengan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Hidup, Masyarakat meminta agar Komisi Penilai Amdal Pusat membatalkan rencana penambangan batubara di Sungai Santan yang diajukan PT Indominco Mandiri.

Pertemuan masyarakat ini tidak sia-sia. Tim Teknis Komisi Amdal Pusat telah menyepakati mengeluarkan rencana penambangan Batubara di Sungai Santan dari lingkup pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Peningkatan Produksi PT.Indominco Mandiri.

Pada pertemuan tersebut, masyarakat didampingi sejumlah lembaga pemerhati lingkungan seperti Jatam. Walhi, dan Greenpeace Indonesia. Ki Bagus, selaku pengampanye tambang di Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebutkan bahwa ini keberhasilan kecil dari perjuangan masyarakat dari ketiga desa tersebut.

Namun keberhasilan ini menyisakan sejumlah masalah. Misal, Amdal PT Indominco Mandiri saat ini dikembalikan untuk diperbaiki atau direvisi dengan kajian yang tidak melibatkan pengelolaan tambang di sepanjang sungai Santan.

“Ke depan, kami dengan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan lainnya akan bersama-sama melakukan pendampingan dan penguatan terhadap masyarakat atas hak-hak mereka mengenai lingkungan hidup,” tegas Ki Bagus.

Santan-1

Andi Akbar dari Walhi Kaltim menyatakan bahwa seharusnya Kementerian LHK bisa menjadikan momentum ini untuk melakukan audit lingkungan terhadap PT Indominco Mandiri.

“Sesuai dengan Permen LH No. 3 tahun 2013, seharusnya pemerintah bisa menjadikan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan Audit Lingkungan terhadap Indominco. Karena kondisi faktual di lapangan sudah jelas, kerusakan lingkungan sudah dirasakan oleh warga di tiga desa tersebut,” ujar Akbar.

Bondan Andriyanu dari Greenpeace Indonesia menambahkan, PT. Indominco Mandiri adalah anak perusahaan dari PT. Indo Tambangraya Megah yang 65,14 persen sahamnya dimiliki oleh Banpu Group, salah satu perusahaan energi terbesar dari Thailand. Tidak hanya itu, bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki saham sebesar 1,16 persen di PT. Indo Tambangraya Megah.

Sekitar tahun 2012, PT. Indominco Mandiri berkeinginan untuk meningkatkan produksi pertambangan miliknya dari 16 Juta metrik ton (mt) menjadi 20 Juta mt. Peningkatan produksi ini menargetkan Sungai Santan untuk dilakukan penambangan sepanjang 13,4 Km terdiri dari Sungai Santan, Sungai Kare, dan Sungai Pelakan, Kukar.

Penduduk dari ketiga desa tersebut mengetahui rencana Indominco. Mereka langsung bereaksi keras terhadap rencana tersebut. Segenap masyarakat aktif melakukan penolakan kepada pemerintah daerah.

Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat Penolakan Rencana Pengalihan/Relokasi Sungai Santan, Kare dan Pelakan akibat Peningkatan Produksi Batubara PT Indominco Mandiri dengan pertimbangan bahwa kegiatan ini akan dampak negative yang lebih besar pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Menyusul, Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur juga membatalkan pemberian Rekomendasi Teknis untuk rencana relokasi sungai tersebut. (*)

 

 

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here