KKG Gugus III Tamalate Siap Amankan Pemotongan Gaji 2,5 Persen ke BAZNAS
Makassar, Inspirasimakassar.com: Ketua Kelompok Kerja Guru, atau KKG gugus III Kecamatan Tamalate, Syamsul Alam,S.Pd.Gr menegaskan, dirinya dan seluruh jajarannya menyatakan mendukung, dan siap diambil zakat, infak, dan sedekah (ZIS) 2,5 persen oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Pasalnya, pengambilan ZIS tersebut selain sesuai instruksi Walikota Makassar, sekaligus sesuai dengan Al-Qur’an.
Syamsul Alam menyatakan hal tersebut, usai dirinya dan rekan rekannya mendengar penjelasan langsung dari Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong,Selasa, 7 Maret 2023.
Awalnya, Syamsul Alam dan sejumlah rekannya menolak pengambilan ZIS melalui sistem payroll, atau pemotongan langsung gaji melalui BPD Sulsel.
Menurutnya, kehadirannya dan rekan rekannya ke lembaga pemerintah nonstruktural yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5, Kecamatan Rappocini tersebut untuk pertama kalinya. Tujuannya, mengikuti sosialisasi instruksi Walikota Makassar, seputar pemotongan gaji, 2,5 persen bagi ASN dan guru muslim di Ibukota Sulawesi Selatan ini.
“Untuk pertama kalinya kami dari KKG Gugus III Kecamatan Tamalate mengikuti sosialisasi instruksi Walikota Makassar tentang optimalisasi zakat di instansi Dinas Pendidikan Kota Makassar ini. Dan, Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi ini kami respon dengan baik. Masuk diakal sehat, dan sekaligus menjadi pegangan yang kuat bagi kami tentang keutamaan berzakat, berinfak, dan bersedekah melalui lembaga resmi, BAZNAS,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga mengajak rekan rekannya sesama guru muslim di Kota Daeng ini, jika masih ada yang menolak pemotongan ZIS sebesar 2,5 persen dari gaji mereka setiap bulannya, dengan berbagai argumentasi dan dalil masing masing, agar menerima kembali pemotongan tersebut.
“Kami mengakui, awalnya ada rekan rekan, termasuk saya juga memiliki argumentasi dan dalil tersendiri. Namun setelah dijelaskan oleh Ketua BAZNAS Kota Makassar, ternyata benar, sebagai seorang muslim wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Dengan demikian, maka respon rekan rekan saya sangat bagus,” jelasnya.
Jadi, demikian Syamsul Alam, pihaknya meminta rekan rekannya dari gugus gugus KKG lainnya di Makassar, agar berkolaborasi bersama BAZNAS Kota Makassar. “Ayo, mari kita berkolaborasi dengan mendatangkan pemateri dari BAZNAS Makassar secara langsung. Karena BAZNAS-lah merupakan kunci utama dan pertama. Mereka mengetahui betul seluk beluk ZIS,” tutupnya.
Sebelumnya HM Ashar Tamanggong menjelaskan secara detil seputar pengambilan ZIS 2,5 persen dari ASN dan guru SD-SMP muslim oleh BAZNAS Kota Makassar.
Zakat yang diambil dari ASN dan guru muslim merupakan, zakat profesi. Yakni, bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan, atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
“Pendapatan dimaksud adalah, setiap pendapatan seperti, gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan. Sedangkan, penghasilan tidak rutin misalnya dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya,” urainya.
Zakat penghasilan tersebut, dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Di bagian lain HM.Ashar Tamanggong menegaskan, BAZNAS adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki tugas sesuai amanah UU, sekaligus amanah agama Islam. Karena itu, ber-ZIS di BAZNAS itu bertalian erat, sekaligus mengedepankan tiga aman. Yaitu, aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Aman syar’i, misalnya selalu bersandar pada koridor hukum syar’i, yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Aman regulasi yakni, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu rambu peraturan hukum dan perundangan. Dan aman NKRI adalah pengelolaan zakat dengan lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan dari berbagai aktivitas dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakan NKRI.
Menyinggung keutamaan ber-ZIS, ATM-sapaan akrab pria kelahiran Takalar ini mengakui, selama belum berubah persepsi terhadap zakat , dan selama belum melihat zakat sebagai rahmat, maka selama itu ada alasan tidak berzakat. “Ingat, zakat itu sangat menguntungkan, bukan merugikan,” urainya.
Qur’an Surah At-Talaq, ayat ketujuh yang artinya, Allah tidak membebani kepada seseorang, melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan, setelah kesempitan.
Ayat ini jelas ATM, mengisyaratkan, bagaimana berkahnya berzakat, berinfak, dan bersedekah. Mereka yang mempunyai kelonggaran sesuai dengan kelonggarannya. Bukan hanya itu, bagi yang sempit rezekinya juga bisa melakukan hal serupa.
“Malah, dalam bahasa arab, zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah,” demikian ATM.
Seperti diketahui, makna kebersihan dari zakat, yakni, harta yang diperoleh seseorang terlebih dahulu disucikan melalui zakat. Itu sudah termasuk mensucikan hatinya. Karena didalamnya juga ada doa kepadanya.
Disitu pula Allah mengetahui apa yang orang itu keluarkan. Sebaliknya, jika orang tersebut tidak mengeluarkan zakatnya, maka resikonya dia memakan harta yang tidak bersih, dia makan harta yang bukan haknya.
Sedangkan makna pertumbuhan, atau perkembangan yakni, apa yang dikeluarkan akan naik ke atas melaporkan kepada Allah sebagai rasa kesyukuran dan kenikmatan. Dan, Allah mengatakan, turunlah bersama saudara saudaramu yang lebih banyak.
Artinya, jika apa yang dikeluarkan, nantinya harta kita berkurang, tetapi yakinilah besok, atau lusa, atau beberapa hari kemudian gantinya diluar dugaan, mungkin di kiri, atau di kanan. Begitu pula makna kebaikan dan makna berkah. (din pattisahusiwa)