
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua RW 11 berinisial MIA, di Kelurahan Tello Baru Jaya, Kecamatan Panakukang klarifikasi tudingan warga BTN Citra Tello Baru, atas tudingan warga soal produk olahan warga BTN Citra Tello ini tidak lagi diperjualbelikan di Cafe & Resto RW Tello Mandiri (RTM).
Menurutnya, produk olahan warga BTN Citra Tello Permai tetap dibeli oleh pengelola Cafe dan Resto RTM secara selektif atas dasar menjamin mutu makanan dan kesehatan pelanggan. Dia mencontohkan, seperti Roti mesti punya ijin dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, sementara produk kacang-kacangan mesti disimpan di rak kasir, agar tidak tekkor acapkali pelanggan bayar di kasir.
“Bukan kami putus pembelian produk olahan warga BTN Citra Tello Permai, melainkan kami selektif dalam memasukkan makanan produk olahan, seperti Roti yang masa kadaluarsanya tidak lebih dari seminggu”, paparnya saat ditemui di Cafe dan Resto RTM, Senin (21/12) didampingi Nasurah Komi, SE selaku Manager Pelayanan dan Prof Muh Kasnir, selaku Ketua Pengawas Koperasi RTM.
Prof Muh Kasnir menambahkan, Cafe dan Resto RTM ini efektif beroperasi baru sebulan sejak 5 November lalu, tentunya ada riak – riak dari warga adalah hal yang wajar-wajar saja dan laporan warga ini menjadi masukan bagi pengelola Cafe dan Resto RTM agar lebih baik ke depan.
Dijelaskan lagi, jika Cafe dan Resto RTM telah resmi miliki Badan Hukum, segala hal yang dikhawatirkan oleh warga BTN Citra akan dipenuhi, namun semuanya dilakukan secara bertahap.
Di hadapan jurnalis, pengelola Cafe dan Resto RTM pun mengakui, jika keberadaan Koperasi RTM akan segera terwujud dalam waktu dekat.
“Sampai saat ini, proses legalitas Cafe dan Resto RTM yang nantinya berbadan hukum Koperasi, masih tahap berproses di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar”, imbuhnya.
Tentunya, sebelum dilegalkan secara hukum Cafe dan Resto RTM mesti sudah beroperasi lebih awal dan sudah jadi prasyarat jika membentuk koperasi. “Kami pun pastikan tidak akan mengenakan biaya sewa tempat, jika warga BTN Citra Tello Permai memasukkan produk ke Cafe dan Resto RTM ini,” tegasnya.
Menanggapi laporan warga BTN Citra Tello Permai, Plt Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar, Hj Sumarni akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak yang berpolemik.
“Dalam waktu dekat, kami akan lakukan pemanggilan pada kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Setelah itu, kami melakukan proses mediasi, guna melahirkan kesepakatan bersama, mengingat Cafe dan Resto RTM ini diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat”, jelasnya saat dihubungi via telepon. (ishadi ishak)