
Pinrang, Inspirasimakassar.com:
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pinrang, Drs. H. Mursidin, MH, Kamis 6 Agustus 2020 dilantik, sekaligus pengambilan sumpah jabatan yang di gelar di Aula Kantor Pengadilan Agama Pinrang.
Dihadiri Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H., MH (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar), Muh Taufiqurahman, S.Ag., MH. (Sekertaris Pengadilan Tinggi Agama makassar), Hasbi, S.H., MH (PLT Panitra Pengadilan Tinggi Agama makassar), serta Dr. Hj. Hasnaya Rasyid, S.H., MH (Ketua Pengadilan Agama Pare-Pare) .
Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H., MH dalam sambutannya menyampaikan, selamat kepada Ketua Pengadilan Agama Pinrang yang baru dilantik dan diambil sumpahnya.
“Pelantikan ini, sekaligus motivasi, sesungguhnya Anda adalah pribadi terpilih yang telah ditempa oleh waktu dan pengalaman, baik sebagai hakim yang dituntut memiliki kemampuan teknis yudisial dan integritas tinggi, maupun sebagai manajer yang harus mempunyai kualitas kepemimpinan dalam menata dan menggerakkan roda organisasi yang anda pimpin, guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, ujarnya.
Hj. Aisyah menambahkan, jabatan adalah amanah yang di berikan oleh Allah SWT. Untuk itu, amanah dan laksanakan tugas sebaik baiknya apa yang perluh dikerjakan. Apabila ada kebijakan, harus cepat merespon dan harus memberikan respon kepada semua pihak yang membutuhkan.
Sekarang ini, demikian Hj.Aisyah, menjadi pimpinan tidak seperti dulu. Sekarang, apabila anak buah yang melanggar maka ketua yang akan duluan diperiksa. Makanya, pergunakanlah amanah ini dengan baik, karena semakin tinggi jabatan, maka semakin bertambah banyak juga godaan.
” Bahwa ketua Pengadilan di masa sekarang ini, dituntut untuk profesional, mandiri, serta bertanggung jawab. Tidak ada lagi paradigma lama, yang mana ketua harus dilayani. Sekarang ketua itu harus melayani”.
Hj. Aisyah Ismail, juga berpesan kepada ketua pengadilan agama yang baru dilantik, agar istri jangan ikut campur masalah kantor. Dia mewanti-wanti agar tidak boleh mendengar ada istri atau suami ketua pengadilan agama di wilayah menjadi ketua bayangan di pengadilan agama.(Thamrin)