Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Mesakh Raymond meminta pemerintah kota (Pemkot) Makassar melakukan pendataan ulang jumlah rumah kos. Pasalnya, saat ini terjadi terus meningkatnya jumlah usaha rumah kos. Apalagi, saat penerimaan mahasiswa baru.
Menurutnya, jika terdata denga baik rumah-rumah kos, tentunya potensi pendapatan dari pajak rumah kos tersebut semakin besar. Untuk itu, dirinya meminta Pemkot Makassar, melalui instansi terakit sesegera mungkin melakukan pendataan. Sebaliknya, jika Pemkot lamban, tentunya harapan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bakal bertambah.
“Banyak rumah kos yang bebas dari pajak karena tidak memiliki izin, sementara pajak ditarik berdasarkan izin yang dikeluarkan pemerintah. Setiap penerimaan mahasiswa pasti banyak rumah kos bermunculan tanpa ditarik retribusinya,” ujarnya, Rabu 13 September 2017.
Rena Mesakh Raymon, juga dari Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, menyebtukan, regulasi mengenai rumah kos yang diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kos harus diefektifkan kembali.
Hasanuddin Leo melihat, selama ini penerimaan pajak rumah kos yang masuk ke kas daerah masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah usaha kos-kosan di Makassar. Karena itu, dia meminta pendataan kembali. (Bko)