Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sampara Syarif mengemukakan, jika ada perusahaan yang tidak mengeluarkan THR kepada karyawannya di Kota Makassar, maka segera diproses secara hukum.
Sampara Syarif berharap, persoalan THR tidak boleh dibiarkan lama. Bila perlu, usai Ramdahan nantinya langsung ditindak tegas. Pemerintah kota Makassar harus melakukan tindakan terhadap perusahaan nakal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengemukakan, posko pengaduan THR tetap dibuka hingga usai lebaran nanti. Dengan demikian, karyawan masih bisa melaporkan jika mereka tidak diberi THR oleh perusahaan tempat mereka kerja. (hf/din)