Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Dae
Sampara mengemukakan, pihaknya bersama anggota DPRD Kota Makassar lainnya akan tetap memantau perusahaan nakal. Jika ada laporan karyawan yang tidak menerima THR dariperusahaan mereka kerja, maka piaknya akan melakukan pembahasan dengan Disnaker agar memberikan tindakan tegas.
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja Makassar telah membuka posko pengaduan lebaran. Namanya, Pengaduan Ketenagakerjaan khusus THR, Jalan AP Pettarani. Posko tersebut setidaknya untuk menerima keluhan pkaryawan yang tidak menerima THR.
Posko tersebut, kata Kadisnaker, Irwan Bangsawan, dibuka pada setiap hari kerja. Laporan karyawan akan di tembuskan ke perusahaan masing-masing karyawan. Aturan penerimaan THR, jika telah bekerja satu tahun, maka wajib menerima satu bulan gaji. (*)