
KEPULAUAN SELAYAR, Inspirasimakassar.com:
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi Selatan, Ir H Ady Ansar, S.Hut, M.M.Pub, IPM mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam sehari di dua pulau yang berbeda dan berjauhan.
Kedua Perda itu masing-masing, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak dengan menghadirkan pemateri dari Polres Kepulauan Selayar, serta Perda Nomor 1 Tahun 2020, mengenai Perlindungan Sumber Daya Perikanan dengan pemateri dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Selayar, Drs Amran.
Sosialisasi Perda tentang Sistem Perlindungan Anak bertempat di Gedung Sanggar PKK Kabupaten Jl Muh Karaeng Bonto Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng daratan Pulau Selayar dari pukul 09.00 – 12.30 Wita, Jumat (04/12/20) dengan menghadirkan 135 undangan.
Sementara itu di Pulau Gusung dilaksanakan sosialisasi tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan dari jam 15.00 – 17.00 Wita yang berlokasi di Aula Kantor Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan itu, Ady Ansar mengungkapkan bahwa kehadirannya ditengah-tengah masyarakat Kepulauan Selayar dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sulsel yang melaksanakan fungsi legislasi. Yaitu fungsi dalam menyusun, membuat berdasarkan aspirasi yang berkembang dan kemudian diserap untuk dijadikan dasar dalam membuat UU dan Perda yang kemudian akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat untuk diketahui dan dilaksanakan.

Mengenai Sistem Perlindungan Anak juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini kemudian didelegasikan kepada Pemerintah Propinsi untuk diimplementasikan dalam bentuk Perda.
Karena itu lanjut Ady, saya merasa yakin jika UU dan Perda ini belum pernah dilihat oleh masyarakat Selayar. Apalagi fungsi penyebarluasannya berada di DPRD Sulsel. Sebuah UU dan Perda ketika dilanggar maka ada dua konsekwensinya. Yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Karena itu pada kesempatan ini, DPRD Sulsel telah menghadirkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Iptu H Syaifuddin, S.Sos untuk memberikan pemahaman dan pengertian mengenai dampak dari UU Sistem Perlindungan Anak ini. Selain itu juga akan disosialisasikan fungsi-fungsi DPRD yang kedua.
Yaitu fungsi anggaran dalam membuat suatu perencanaan. Dan secara kebetulan di DPRD Propinsi sangat dimungkin adanya bantuan pengembangan anak usia dini. Baik pembangunan sarana dan prasarana, pembangunan gedung, sejumlah fasilitas dan ATK bahkan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Selama ini Selayar tidak pernah mendapatkan bantuan akibat tidak adanya informasi.
Di DPRD Sulsel ada 9 Fraksi. Fraksi terbesar pertama Partai Golkar yang memiliki 13 kursi sedangkan Fraksi Partai NasDem adalah fraksi terbesar kedua yang mempunyai 12 kursi. Kebetulan kami di DPRD Sulsel menduduki jabatan Ketua Fraksi NasDem. Dan salah satu anggota Fraksi NasDem menduduki jabtan Ketua Komisi E yang membidangi pendidikan yang mengatur bantuan tentang pendidikan dan anak usia dini.” ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin, S.Sos menyatakan bahwa ternyata kekerasan terhadap anak di Selayar frekwensinya dinilai sangat tinggi. Betapa tidak dalam kurung waktu tahun 2020 angka kekerasan terhadap anak mencapai 23 kasus yang diterima Polres Selayar.
Cuma satu kesyukuran karena belum ada laporan guru yang memukul anak-anak. Jika ada guru yang melakukan kekerasan terhadap anak diharapkan untuk lebih berhati-hati. Sebab seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan UU Kekerasan Terhadap Anak. Beda anak sekolah zaman dulu. Dipukul oleh guru takut melapor kepada orang tua. Kalau UU Kekerasan Terhadap Anak, mencubit saja dan setelah divisum itu bisa diproses secara hukum.” pungkasnya.
Dari 23 kasus kekerasan terhadap anak, dua kasus diantaranya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar. Termasuk penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal yang pelakunya ada 6 orang juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan 16 kasus lainnya sementara dalam proses penyidikan. Kekerasan terhadap anak dapat dipenjara selama 6 bulan dan didenda Rp 50 juta.” paparnya menambahkan.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kepala Desa Kahu-Kahu, Usman telah menyampaikan aspirasi masyarakatnya terkait kekurangan air bersih dan perlunya penerangan lampu listrik PLN di Pulau Gusung.
“Terus terang kami masyarakat Pulau Gusung yang meliputi tiga desa yaitu Desa Kahu-Kahu, Bontoborusu dan Bontolebang tidak pernah merasakan arti sebuah kemerdekaan itu. Betapa tidak, penerangan lampu dan ketersediaan air bersih tak pernah kami nikmati selama Indonesia memerdekakan diri sejak tahun 1945. Olehnya itu, melalui kesempatan ini kami masyarakat Desa Kahu-Kahu mempercayakan kepada H Ady Ansar selaku anggota DPRD Sulsel untuk menyampaikan keluh kesah ini kepada Gubernur, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr untuk ditindaklanjuti dan diwujudnyatakan.
Menyikapi pernyataan Kepala Desa Kahu-Kahu, H Ady Ansar telah menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 pengadaan jaringan kabel bawah laut dari daratan Pulau Selayar ke Pulau Gusung anggarannya telah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan untuk pengadaan sarana air bersih akan dikonsultasikan kepada Gubernur Sulsel melalui DPRD Propinsi. (m. daeng siudjung nyulle)




