Makassar, Inspiraismakassar,id:
Retribusi sampah adalah pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat atau badan kepada pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, seperti pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan akhir sampah. Biaya ini bertujuan untuk mendanai pengelolaan sampah secara keseluruhan dan dapat dikenakan berdasarkan tingkat penggunaan jasa atau tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Supratman, Selasa, 1 Juli 2025 mengemukakan, rencana Pemerintah Kota Makassar menghadirkan kebijakan berpihak kepada masyarakat kecil perlu diapresiasi.
Salah satunya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, Pemkot resmi memberikan fasilitas iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.
Kebijakan ini secara khusus menyasar rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA, sebagai indikator penerima manfaat. Program ini merupakan bagian dari prioritas strategis Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham, dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Supratman yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Manggala menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh program ini. Meski begitu, ia menekankan pentingnya penyusunan Perwali yang komprehensif, termasuk soal kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan.
“Bagi kami di DPRD Makassar, program tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat terdampak. Apalagi, warga Manggala memang layak mendapat perlakuan khusus. Banyak kota yang punya TPA juga melakukan hal serupa, memberikan subsidi kepada warga sekitar. Karena itu, kami sangat mendukung. (titi)




