Kamis, Januari 1, 2026
Google search engine
BerandaBeritaKepala Bappeda Kupas Kebijakan Urgensi Pelibatan Difabel dalam Perencanaan Pembangunan

Kepala Bappeda Kupas Kebijakan Urgensi Pelibatan Difabel dalam Perencanaan Pembangunan

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Jaringan Koalisi Organisasi Disabilitas Kota Makassar menggelar diskusi bertajuk proses perencanaan pembangunan (RIPD dan RAD Kota Makassar sebagai Kota Inklusi).

Kegiatan ini, merupakan kerjasama antara PerDIK sebagai anggota Koalisi Organisasi Peduli Disabilitas Kota Makassar dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan menjadi bagian dari program “Monitoring Layanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas” 2019/2020.

Ketua Badan Pengurus PerDIK sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan atau public hearing antara koalisi jaringan DPO Makassar dengan DPRD dan Bappeda pada 10 dan 13 Maret 2020.

“Kita ingin melihat apakah Pemerintah kota Makassar sudah memasukkan tuntutan-tuntutan warga difabel Makassar dalam perencanaan pembangunan tahun 2020, makanya kami mengundang pihak DPRD dan OPD yang bersentuhan langsung dengan isu disabilitas,” jelas Ishak.

Diskusi tersebut telah berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom pada hari Selasa, 14 Juni 2020 dari pukul 10:00 sampai 13:00 wita.

Koalisi DPO mengundang kepala Bappeda Kota Makassar, Dr. Andi Hadijah Iriani R, Sp.,THT., M.Si, yang berbicara mengenai “Perspektif Disabilitas dalam Rencana Pembangunan Kota Makassar Dinamika Penyusunan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) Kota Makassar dan ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo, SH, yang akan bercerita mengenai Makassar Kota Inklusi Strategi dan Dinamika Penganggaran Pembangunan Makassar Menuju Kota Inklusi Sebagai dua pembicara utama.

Dalam pemaparan presentasinya, Kepala Bappeda Kota Makassar mengupas beberapa kebijakan penting terkait urgensi pelibatan difabel dalam perencanaan pembangunan seperti Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional disabilitas dan peraturan daerah kota Makassar no 6 tahun 2013 dan Peraturan Walikota Makassar No 61 tahun 2015 yang menjamin partisipasi warga difabel kota Makassar di berbagai bidang pembangunan.

“Beberapa SKPD mulai menyusun program tentang inklusi atau difabel, dilihat dari beberapa regulasi menteri dan pemerintah beberapa sudah dicantumkan, mudah-mudahan isu tentang difabel bisa lebih terencana dan terealisasikan,” jelasnya.

Ketua Bappeda Kota Makassar juga menyampaikan kesiapan pemerintah kota untuk menyusun Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) dan akan melibatkan organisasi disabilitas maupun organisasi lainnya yang peduli pada isu disabilitas. Pihak Bappeda juga menyampaikan bahwa RIPD Kota Makassar nantinya diturunkan menjadi Rencana Aksi Daerah yang dalam hal ini difokuskan untuk pencapaian tujuan Makassar sebagai Kota Inklusi. (hadi-r)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments