
Makassar, Inspirasimakassa.Id: Kepala Bdan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Makassar, Helmy Budiman mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan persiapan tahapan operasional dan pemeliharaan dalam rangka Review Mission oleh ADB Indonesia Resident Mission untuk Metropolitan Sanitation Management and Investment Project (MSMIP). Rakor dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar, Rabu, 25 Oktober 2023, di ruang Sipakelebbi, lantai 2 Pemkot Makassar.
Rakor itu dihadiri sejumlah pejabat penting perwakilan Pemerintah Pusat, yakni Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemen PUPR, Balai PPW Sulsel, Tim Pendamping Kegiatan MSMIP, ADB, Konsultan PISC MSMIP, USAID IUWASH TANGGUH, Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir ST.MT, Kepala Bappeda, Dirut PDAM, Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar, Kepala BPKAD Makassar, Anggota LPMU, dan PPMU MSMIP Kota Makassar, termasuk .Kontraktor Pelaksana PT. PP dan PT Waskita Karya.
Tujuan Rakor di antaranya, guna memastikan bahwa infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang sedang dibangun akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Perwakilan Kemenkeu mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk menjaga koordinasi, kolaborasi, dan integritas dalam melaksanakan pembangunan ini, karena proyek pengelolaan air limbah ini dianggap penting dan memerlukan peran serta masyarakat.
Afiana dari Bappenas juga memberikan informasi bahwa Proyek MSMIP telah direncanakan sejak tahun 2014, dan meskipun ada kondisi-kondisi yang di luar perencanaan, penting untuk memastikan bahwa proyek ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemda diharapkan dapat memanfaatkan dan memelihara infrastruktur yang ada.
Selain itu, Kepala Balai PPW PUPR, Asyiri, memberikan paparan mengenai progres proyek MSMIP yang telah mencapai 97,75% dan disesuai rencana akan mencapai 100% di Bulan Nopember mendatang.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesuksesan dan kualitas proyek pengolahan air limbah domestik yang berdampak besar bagi Kota Makassar dan masyarakatnya.
Di sela sela Rakor tersebut, Sekda Kota Makassar, Muhammad Ansar, menekankan masa pemeliharaan sampai Desember 2024. Memastikan pemeliharaan proyek hingga batas waktu yang ditentukan, serta Perda Air Limbah Domestik yang mengatur tentang kewajiban warga untuk melakukan SR. (ozan-r)




