
Pinrang, inspirasimakassar.id:
Meski perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 79, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah selesai. Namun, menyisahkan masalah yang berakibat pada proses hukum.
Peristiwa yang berlanjut ke Polres Pinrang ini, terjadi di Desa Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, yakni dugaan penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) yang dialami korban Inisial NF (26), diduga dilakukan oleh Inisial SR berteman.
Kejadian pada hari Jum’at, 16 Agustus 2024 telah dilaporkan oleh korban NF di Unit SPKT Polres Pinrang, dengan nomor: LP/B/547/VIII/2024/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi via selluler, kepada media membenarkan hal tersebut dan kasusnya sementara bergulir di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang.
” Kasus ini, sementara dalam proses dan kami akan ambil keterangan dari saksi saksi,” singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/8/2024).
Terpisah, kakak kandung korban Rasni (34) yang di hubungi via telepon mengharap, kasus ini diproses sesuai dengan Undang undang yang berlaku, dan pihak Kepolisian dalam waktu dekat dapat menaikkan status terlapor jadi tersangka.
” Kami dari pihak keluarga mengharap kasus ini tetap berlanjut dan terduga pelaku bisa jadi tersangka. Adik kami yang korban dalam peristiwa ini telah di rawat di rumah sakit selama tiga hari, akibat dianiaya yang diduga dilakukan oleh terlapor. Kami menuntut keadilan dan mengharap terduga pelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya penuh harap.(Rls/ks)