
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sebagai tindaklanjut dari kerjasama strategis yang dijalin BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri, utamanya dalam proses pelaksanaan kepatuhan badan usaha dengan implementasi Surat Kuasa Khusus (SKK). Pelimpahan kewenangan atas kuasa itu, untuk pengurusan kepentingan tertentu, yakni melaporkan badan usaha sebagai pemberi kerja, akibat ketidakpatuhannya atas pembayaran iuran, atau tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya, serta penyampaian data sesuai perundang-undangan.
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kerjasama strategis dengan para stakeholder baik dari pemerintah daerah, kejaksaan, penyedia layanan kesehatan baik pertama atau lanjutan, serta beberapa mitra kerja lainnya, dan komunitas atau organisasi masyarakat. Di wilayah Kantor Cabang Makassar misalnya, telah diterbitkan 105 SKK untuk wilayah Kota Makassar. SKK ini terkait dengan tunggakan pembayaran iuran badan usaha.
Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M. Ruslan, menerima langsung SKK yang diberikan Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar. SKK tersebut agar melakukan pemanggilan terhadap 105 badan usaha, untuk dimintai penjelasan mengenai tunggakan pembayaran iuran badan usahanya.
Penerbitan SKK bagi badan usaha ini merupakan tindaklanjut atas pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilakukan oleh petugas pemeriksa. Petugas Pemeriksa akan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Selanjutnya, badan usaha menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan. Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, apabila badan usaha tidak melaksanakan rekomendasi dari petugas pemeriksa maka ditindaklanjuti dengan penerbitan SKK.
“Semua badan usaha yang telah dipanggil ini harus segera mematuhi ketentuan yang ada serta mengikuti amanah undang-undang. BPJS Kesehatan memang tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan setiap proses bisnis yang telah ditetapkan, oleh karenanya jalinan hubungan kemitraan dengan para stakeholders harus terjaga sehingga dapat berjalan beriringan sesuai tujuannya masing-masing,” ujar Ruslan, Senin, 7 Juni 2021.
Seperti diketahui, berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum.
(Tiara/humas Kantor BPJS cabang Makassar)