Mamuju, Inspirasimakassar.com:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI, pada tahun ini kembali diraih oleh Pemprov Sulbar. Opini WTP tahun ini merupakan yang keenam kalinya.

” Syukur alhamdulillah , tahun ini Sulbar kembali dapat  WTP yang keenam kalinya, dan semoga kita bisa terus mempertahankannya. Ini berkat an ini berkat perjuangan kita bersama antara Pemprov dan DPRD, DPRD dan semua pihak yang telah mendukung. Ini karena kebersamaan kita semua,  ” kata Gubernur Sulbar , Ali Baal Masdar usai penandatanganan MoU Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulbat tahun anggaran 2019 di Gedung Paripurna DPRD Sulbar, Kamis, 26 Juni 2020.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar  beserta jajaran yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemprov Sulbar melalui pemeriksaan intern mulai 29 Januari  hingga 29 Februari 2020 dan pemeriksaan subtantif yang dilaksanakan mulai 9 April sampai 30 Mei 2020.

Ia melanjutkan,  terhadap beberapa kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan merupakan kewajibannya selaku kepala daerah beserta jajaran dalam rangka perbaikan kedepan dan menindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

” Sebagai bentuk kesungguhan untuk perbaikan yang dimaksud, kami telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya tetap berharap bimbingan dan arahan dari pihak BPK sehingga tindak lanjut hasil audit rapat terselesaikan tepat waktu. Kita semua mau, bagaimana Sulbar ini semakin baik,  semakin maju dan malaqbiq dan kedepan kita secara bersama akan memperbaiki segala kekurangan yang ada, ” tandasnya.

  Anggota VI BPK RI,  Prof. Harry Azhar Azis dalam sambutan virtualnya menyampaikan , opini yang diberikan kepada Pemprov Sulbar untuk tahun 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulbar telah sesuai dengan penilaian kewajaran yang mencakup tiga kriteria pemberian opini kewajaran ,  kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan ketiga penerapan standar akuntansi pemerintah dan pengungkapan yang cukup.

” BPK mengharapkan Pemprov Sulbar dapat mempertahankan opini WTP pada masa mendatang dan dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulbar untuk juga memperoleh opini WTP,” bebernya

Hadir dalam penyerahan LHP tersebut Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bersama Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi , tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar  , yaitu Usman Suhuriah, Abd. Halim, Abd. Rahim, para anggota DPRD Sulbar Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar,  Muhammad Toha Arafat , unsur forkopimda,asisten, pimpinan OPD dan lainnya. (adv)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPT Kima – Basic Teken MoU, Buka Kawasan Ekonomi Baru di Bantaeng
Berita berikutnyaSoal Pergantian Pj Walikota Makassar, Ini Tanggapan Pemuda Muhammadiyah Sulsel
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here