Beranda Berita Kasus Dua Oknum Kadus di Pulo Madu Berproses di Inspektorat

Kasus Dua Oknum Kadus di Pulo Madu Berproses di Inspektorat

0
78

Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono, M.Ec.Dev menanggapi soal kasus dua (2) oknum Kepala Dusun (Kadus) yang ditengarai sudah tiga tahun terakhir tidak melaksanakan tugas layaknya sebagai pelayan masyarakat di Desa Pulo Madu Kecamatan Pasi’lambena Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. Kasus ini juga sudah dilaporkan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang diketuai oleh A. Arpin.

Kedua oknum ini dilaporkan oleh warganya Mahyudin lantaran warga setempat sudah bosan melihat prilaku dan ulah Muhammad Tamrin dan Ridwan. Muhammad Tamrin adalah Kepala Dusun Harapan Jaya yang juga sebagai tenaga honorer dan sekaligus sebagai penerima tunjangan khusus dari Pemda sedangkan Ridwan selaku Kepala Dusun Liaganda sudah lama tak melaksanakan kewajibannya sebagai pemerintah dusun sebab sibuk merantau dan berlayar mencari nafkah. 

Menyikapi laporan ini, Mesdiyono mengungkapkan jika dirinya sudah mendapatkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Selayar bahwa kedua oknum Kadus ini sementara dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten yang dinakhodai Irwan Baso, S.STP. Kita tersisa menunggu hasil pemeriksaannya. Namun untuk lebih jelasnya, kita juga bisa konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD yang saat ini dijabat oleh Zulfikry, S.STP.” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Komisi I DPRD Selayar meminta agar permasahan yang melibatkan dua oknum Kadus di Pulo Madu agar penanganannya dikembalikan kepada Dinas PMD. Dan kami juga sudah meminta kepada Camat Pasi’lambena, Andi Irwan untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan yang mendapatkan sorotan dari masyarakat setempat. Sebab kewenangan pengangkatan perangkat desa berada dibawa kendali Kepala Desa (Kades).” kata Zulfikry.

Terkait soal Kadus Harapan Jaya, Muhammad Tamrin oleh Dinas PMD sudah melakukan pengecekan kepada yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Termasuk kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Namun oleh Dispora memberikan klarifikasi jika yang bersangkutan mengakui jika Muhammad Tamrin adalah tenaga kontrak non gaji.” ujarnya.

Sedangkan Mahyudin yang dikonfirmasi sebelumnya dengan tegas menyatakan ” Memang betul bahwa Muhammad Tamrin adalah seorang tenaga kontrak non gaji akan tetapi ia menerima tunjangan khusus senilai Rp 1,5 juta pada setiap bulannya. Kemudian juga menerima gaji sebagai perangkat desa selaku kepala dusun. Dan gaji perangkat desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 Tahun 2019 tentang Desa.

Bahwa besaran gaji ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 72 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara penetapan gaji perangkat desa. Gaji pokok kepala desa minimal Rp 2.426.640,00 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Dan Sekretaris Desa (Sekdes) minimal mendapatkan Rp 2.224.420,00 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a. Sedangkan gaji perangkat desa lainnya termasuk kepala dusun sebesar Rp 2.022.200,00 setiap bulan.

Informasi lain yang dihimpun media ini juga menuturkan jika Inspektorat sudah mengambil langkah tegas dengan meminta kepada Muhammad Tamrin untuk memilih. Apakah Muhammad Tamrin tetap bertahan dalam posisi sebagai kepala dusun atau menjadi tenaga honorer sekaligus tetap menerima tunjangan khusus daerah terpencil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dan terkhusus Ridwan selaku Kepala Dusun Liaganda setelah rapat dengan Komisi I DPRD, kami telah memanggil Camat dan Plt Kades Pulo Madu, Parendek. Dan kami sudah perintahkan untuk segera difasilitasi penyelesaiannya. Tapi kata Andi Irwan sementara ini Sekdes yang akan membuat klarifikasinya. Dan baru kali ini ada persoalan kepala dusun yang sampai ke tingkat kabupaten dan DPRD.” katanya.

Muhammad Tamrin yang hendak dikonfirmasi via selulernya seputar laporan yang diterima DPRD dan kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Ia malah balik bertanya, bagaimana bentuk pernyataan Sekretaris Daerah dan Dinas PMD Kepulauan Selayar.

Sedangkan Camat dan Plt Kades yang juga hendak dikonfirmasi masing-masing via selulernya sejak kemarin, Kamis 15 Mei 2025 sama sekali belum memberikan respon. Baik melalui telpon maupun via WhatsApp. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Berita sebelumyaKetua BPD Hadiri Penyerahan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Tanamalala 2025
Berita berikutnyaPenumpang Kapal Tradisional Main Kucing Kucingan, Pergi di Padang dan kembali di Banteng
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here