
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Kebakaran merupakan kejadian yang tidak diinginkan bagi setiap orang dan kecelakaan yang berakibat fatal. Kebakaran ini dapat mengakibatkan suatu kerugian yang sangat besar baik kerugian materil maupun kerugian immateriil.
Sebagai contoh kerugian nyawa, harta, dan terhentinya proses atau jalannya suatu produksi/aktivitas, jika tidak ditangani dengan segera, maka akan berdampak bagi penghuninya. Jika terjadi kebakaran orang-orang akan sibuk sendiri, mereka lebih mengutamakan menyelamatkan barang-barang pribadi daripada menghentikan sumber bahaya terjadinya kebakaran, hal ini sangat disayangkan karena dengan keadaan yang seperti ini maka terjadinya kebakaran akan bertambah besar.
Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Grand Imawan, Rabu, 31 Januari 2024. Hadir sebagai narasumber Muhfath Ansar, Arief SE, dan Legislator Makassar, Kasrudi.
Di sela sela ssosialisasi, Kasrudi mengemukakan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Gerindra itu mengemukakan, Perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selama. “Kemudian mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” ujarnya.
Sementara itu baik Arief SE, maupun Muhfath Ansar mengungkapkan, masyarakat turun berperan penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Masyarakat mempunyai peran serta melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini lingkungannya serta membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya. (titi)