Majene, Inspirasimakassar.com:

Kepolisian Resort Majene kembali mengungkap pengedar uang palsu yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial FA (29) bersama istrinya inisial SR (25) warga Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

Informasi pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, SIK, M.Si saat memimpin kegiatan press release di ruang data Polres majene. Jumat siang. (8/5/2020)

Didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin dan Kapolsek Malunda AKP Adriyan Fredrick Kopong, S.E, Kapolres Majene mengatakan kepada media bahwa kedua pelaku yang diketahui adalah pasangan suami istri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Terungkapnya kedua pelaku ini setelah ada laporan dari masayarkat yang melihat ada dua orang yang dicurigai membawa uang palsu dari arah Tubo Poang, Kecamatan Tubo Sendana, menuju ke arah MaIunda dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolres Majene.

Dari laporan tersebut kata AKBP Irawan Banuaji, personel dari Polsek Malunda yang bertugas di pos sekat terpadu ops ketupat siamasei 2020 di perbatasan Maliaya-Tappalang yang melihat ciri-ciri kedua terduga pelaku langsung mencegat dan memberhentikan kendaraannya, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Setelah kedua pelaku diberhentikan oleh anggota polsek Malunda, kemudian keduanya diperiksa barang-barang bawaannya, setelah diperiksa benar di dalam tas pelaku ditemukan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu. yang diduga uang palsu dan keduanya langsung diamankan di Polsek Malunda bersama barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
AKBP Irawan juga mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru-hitam dengan No.Pol DD 4407 PJ, uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri : BEG083812 sebanyak 337 lembar dan uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri: GJW66316 sebanyak 96 lembar, kalau dijumlahkan mencapai Rp.48 juta lebih.

“Kedua pelaku pasangan suami istri ini disangkakan perkara menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, keduanya dapat dipidana dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3), undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang, subsidair pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp50 miliar,” pungkasnya.

BAGIKAN
Berita sebelumyaDi Tengah Pandemik Covid 19, KKSS Berbagi Sembako ke Masyarakat Mamuju
Berita berikutnyaIni Hotline Polsek Kota Mamuju – Tim Surveillance Terpadu Dalam Rangka Optimalisasi Cegah Covid – 19
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here