Site icon Inspirasi Makassar

Jelas HUT Maros dan HUT Kemerdekaan Bapenda Hapus Densa Sanksi Adminitrasi

Maros, Inspirasimakassar.id:

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bapenda Maros misalnya.

Bapenda merencanakan  melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).  Rencana penghapusan denda ini dalam rangka peringatan hari lahir ke-65 Kabupaten Maros, dan Hari Kemerdekaan ke-79 RI.

Bupati Maros AS Chaidir Syam, Sabtu 6 Juli 2024 mengharapkan dengan adanya program penghapusan denda ini dapat menggenjot penerimaan pajak pemerintah dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini.

“Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat untuk taat membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda ini. Tentu kita berharap juga bisa menggenjot pendapatan pajak dengan program ini,” jelas Doktor lulusan Universitas Hasanuddin Makasar ini.

Kepala Bapenda Maros Andi Baso Arman, menambahkan, penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 ini tertuang dalam surat edaran Bupati Maros nomor 973/4/Bapenda.

Selain itu, Ketua ISSI Maros ini mengakui, penghapusan denda ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunggakan pakak PBB serta meningkatkan pajak PBB. Ini juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Alumni Unhas ini menambahkan, penghapusan denda ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai dari 4 Juli 2024 sampai 4 Oktober 2024 mendatang.

Sekadar diketahui, jelasnya,  penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang dan wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 4 Oktober maka denda sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo.

Seperti diketahui, Bapenda memiliki tugas, perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan asli daerah, penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan, pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah,pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, pengoordinasian penerimaan PAD, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah.

Termasuk,  pembinaan teknis pelaksanaan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang keuangan lingkup pengelolaan pendapatan Pajak Daerah, pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional, pelaksanaan administrasi di bidang PAD, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang PAD, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah di bidang pengelolaan PAD. (din)

Exit mobile version