
Barru, Inspirasimakassar.com:
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menggelar aksi damai. Mereka menyuarakan hak pemilik tanah di Desa Siawung, Kabupaten Barru. Pemilik sertifikat nomor 001 Siawung Barru, memprotes keberadaan PT.Semen Bosowa di atas lahan miliknya yang kini sebagian lahan tersebut telah dikuasai pihak PT.Semen Bosowa Maros, (Rabu,17/11/2020)
Lembaga gabungan itu di antaranya, LSM LIDIK PRO, Laskar Sinri Jala, LSM Lantik. Dalam orasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu, mereka mengingatkan PT.Semen Bosowa untuk menghargai hak pemilik tanah yang dilengkapi sertifikat.
“Kami mendesak PT.Semen Bosowa Maros untuk mengosongkan lokasi di atas lahan milik H.Rusamanto. Karena hingga saat ini, pemilik tanah yang resmi secara legalitas hukum di Badan Pertanahan Nasional adalah, H. Rusmanto sebagai pemegang sertifikat. Kendatipun telah diusulkan pembatalan oleh pihak PT. Semen Bosowa, tetapi realitasnya Kanwil BPN Sulsel tak dapat menindaklanjuti usulan pembatalan sertifikat” tegas Yoka Mayapada dan Irfan Ilyas dalam orasinya selaku jenderal lapangan.
Aksi ini berlangsung aman dengan menurunkan massa sekitar lima puluh orang dari yang menamakan diri LSM Bela Rakyat. Dalam aksi ini pula sekaligus dilaksanakan pemasangan papan bicara di lokasi milik H. Rusmanto sebagai pemegang hak sertifikat nomor 001 Siawung Barru, saat ini lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh PT. Semen Bosowa Maros.
Sementara itu, usai aksi yang berlangsung, HRD Pelabuhan Bosawa di Siawung Barru Muhammad Aliar Haruna didampingi petugas kepolisian pengamanan aksi dari Polres Barru dan Polsek Barru menerima para LSM. Usai pertemuan dilakukan pemasangan bicara di lokasi milik H.Rusmanto sebagai pemegang sertifikat 001 Siawung Barru.
Sementara itu tim kuasa hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma SH, menyatakan, hingga saat ini, kliennya masih resmi sebagai pemilik tanah, karena memang tidak masuk dalam para pihak sebagaimana gugatan yang telah berproses di pengadilan.
“Kami lebih kuat lagi, dengan adanya gelar perkara dari Kanwil BPN Sulsel yang menyatakan, tidak dapat membatalkan sertifikat 001 Siawung Barru yang diusulkan pihak PT. Semen Bosowa Maros,” tegas Burhan Kamma, seraya mengakui, dengan novum baru yang dimiliki, maka Polres Barru segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. (kemal)