Makassar, Inspirasimakassar.com:

Laporan Wilianto Tanta, selaku pemilik PT. Passokorang yang meliputi hotel mewah di Makassar yang berada dibawah naungan Phinisi Hospitality Group, dan Tauphan Anshar selaku bos PT Dillah Samudra terhadap terdakwa IG Hiensari diduga janggal dan tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan yang disengketakan kedua belah pihak.

Usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 27 September, Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari, Hesky Wurarah mengatakan, kliennya diyakini tidak melakukan pemalsuan dokumen lahan (tanah yang disengketakan) seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama, 15 September lalu.

IG Hiensari oleh pelapor diduga telah memalsukan dokumen pengalihan hak atas tanah seluas 30.000 meter persegi yang terletak tidak jauh dari Kawasan Trans Sudio Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ditegaskan Hesky, bahwa sejak IG Hiensari diperiksa Kejati Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan hingga ditetapkan sebagai tersangka, kliennya diyakini tidak melakukan pemalsuan dokumen.

“Pada dokumen tanah yang disengketakan, dokumen yang dimiliki klien kami terdapat bubuhan tanda tangan Camat Tamalate dan stempel Kecamatan Tamalate pada tahun 2006 silam”, tegas Hesky, Jum’at, 1 Oktober.

Lebih lanjut, Hesky menuturkan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sangat janggal. “Sebab, syarat administrasi dokumen tanah klien kami lengkap, sehingga kami tidak ragu keabsahannya sebaliknya JPU mendakwa IG Hiensari namun tidak disertai hasil uji forensik terhadap surat dokumen tanah yang dipalsukan,” tegasnya.

“Dakwaan JPU tidak disertai hasil uji forensik, jika memang memiliki tolong JPU buktikan dakwaan terhadap klien kami di persidangan,” tambahnya.

Hesky pun menyebutkan, materi dalam surat dakwaan adalah sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui proses Peradilan Perdata, sebab Putusan Perdata yang dijadikan dasar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Putusan dimana Terdakwa selaku Penggugat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Djunaid serta H.M. Said adalah selaku Tergugat.

Lebih lanjut Hesky menjelaskan, jika saksi korban dalam hal ini Wilianto Tanta dan Tauphan Ansar bukan pihak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1678 K/Pdt/2018 tersebut, sehingga tidak mempunyai legal standing selaku Pelapor.

“Keduanya bukan pihak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1678K/Pdt/2018, sehingga tidak mempunyai legal standing selaku Pelapor”, jelasnya.

Selain itu, untuk mengesahkan kepemilikan lahan, saksi korban haruslah melalui Gugatan Perdata di Pengadilan, sehingga terlalu Prematur jika perkara pidananya dilanjutkan dan melanggar Asas Prejudicieel Geschil, pungkas Hesky. (hadi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBaznas Kota Makassar-­ Kaum Dhuafa Berbagi Kebahagiaan
Berita berikutnyaPengurus Pusat FOKSI Apresiasi Tim Kabaddi Sul-Sel di PON Papua
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here