Makassar, Inspirasimakassar.com:
Aksi tersebut sekaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM), termasuk kafe yang disinyalir melanggar peraturan daerah (Perda), utamanya Perda nomor 5 tahun 2011, tentang minuman keras.
Seorang pedemo, Cibu mengemukakan, setidaknya ada sejumlah beberapa tempat hiburan malam, termasuk kafe yang melanggar aturan Perda tersebut. Misalnya, one up café, publiq Cafe, serta Barcode.
Atas dasar tersebut, dirinya meminta DPRD Makassar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dan instnasi terkait segera mengundang pemilik penyelenggara tempat hiburan malam dan kafe yang melanggar Perda tersebut. (*)
Irwan Djafar Terima Pendemo di DPRD Makassar
