
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Dampak covid-19 membuat berbagai bidang mengalami masalah. Slaha satunya, pengusaha hotel dan restoran. Karena itu, Penjabat Walikota Makassar, M Iqbal S Suhaeb menyetujui keringanan pajak untuk para pelaku usaha di dunia industri.
Menurut Iqbal, jajarannya betul-betul memikirkan keluhan para pengusaha hotel dan restoran. “Memang ada keringanan,”urai Iqbal Suhaeb, Senin, 30 Maret 2020.
Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Suwiknyo HS, pembebasan pajak ini sudah mendapatkan persetujuan dari wali kota Makassar.Hanya saja, untuk untuk pribadi (pemilik hotel) bisa mengajukan langsung, nanti akan disesuaikan keringanan pajak itu sesuai dengan level hotel. Dia menambahkan, semua bentuk keringanan pajak itu membutuhkan persetujuan dari Penjabat Walikota Makassar. (ishadi ishak)