
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pemberlakuan shutdown terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) beberapa waktu lalu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, membuat lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman Kota Makassar gerah. Ombudsman ini segera mengambil langkah untuk investigasi,
Setelah diperoleh hasil investigasi, ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke Penjabat Walikota Makassar untuk mengambil tindakan jika ada oknum pegawai yang dianggap lalai melaksanakan tanggungjawab yang diberikan.
Demikian penegasan Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy usai melakukan pertemuan dengan PJ Walikota Makassar di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu, 22 Januari 2020.
“Setidaknya, kami banyak mendapat keluhan dari warga terkait masalah ini. Makanya kami akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengumpulkan data di lapangan. Sejumlah data awal memang telah kita miliki, termasuk informasi keberadaan surat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang sudah ada sejak bulan Oktober 2018,” tegansya.
Andi Ihwan Patiroy mempertanyakan, jika surat Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah sangat lama, mengapa tidak direspon atau tidak laporkan ke Walikota Makassar? Artinya inikan ada persoalan komunikasi yang tidak jalan. “Ini yang akan kita telusuri, mulai dari staf yang menerima surat tersebut hingga ditemukan titik kritisnya, apakah itu di bagian umum yang menerima surat, di pimpinan Dukcapilnya kah, atau di BKPSDM nya,” jelasnya.
Apapun dan bagaimanapun nantinya hasil investigasi yang diperoleh, akan ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke Pj Walikota Makassar untuk mengambil tindakan terhadap oknum pegawai yang dianggap lalai melaksanakan tanggungjawab yang diberikan. “Waktunya tidak bisa kami pastikan, tergantung instansi yang akan kami datangi, apakah kooperatif memberikan datanya atau tidak” jelasnya.
Penjabat Walikota Makassar, M.Iqbal S Suaheb memberikan sinyak baik atas rencana investigasi yang akan dilakukan Ombudsman Kota Makassar. “Tentu saja kita mengapresiasi dan mendukung upaya ombudsman. Shutdown itu tidak perlu terjadi andainya setiap informasi yang bersifat penting.Mudah-mudahan investigasi ini memberi titik terang ke kita di mana sebenarnya letak informasi itu mengendap hingga tidak sampai ke kami,” ujar Iqbal.
Seperti diketahui, sejak 8-15 Januari 2020, Ditjen Dukcapil Kemendagri sempat memutus sementara jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menyebabkan terhentinya pelayanan kependudukan bagi warga kota Makassar. (ishadi ishak)