
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Anggota DPRD Kota Makassar Hj Muliati melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) di Aerotel Smile Makassar, Minggu (9/5/2021).
Sosper bertema “Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan ke V, nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost itu mengahadirkan dua narasumber, yakni Widyaiswara (dari BKKBN), Wardihan dan Rachmatia R (pengelola rumah kost), dengan moderator Syarir.
Saat membuka Sosper, Hj. Muliati mengaku, setelah dirinya menjadi anggota dewan baru mengetahui ada Perda tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Karenanya, legilator Fraksi PPP ini berharap kepada para peserta Sosper agar memperhatikan apa yang akan disampaikan narasumber.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini meminta agar paserta Sosper, mungkin ada pemilik kost atau mungkin juga masih ada yang kost agar mengetahui hak dan kewajiban.
Menurut Muliati, salah satu tujuan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost adalah, mewujudkan Makassar Kota Dunia. Selain itu tujuan lain mewujudkan Makassar sebagai Kota Pendidikan dan Kebudayaan.
Narasumber Wardihan tampil dengan tema “Ekvektivitas Pemanfaatan Rumah Kost Dalam Pembinaan Keluarga. Kehadiran Perda ini demi, Mewujudkan Makassar kota dunia berlandaskan kearifan lokal.
Kehadiran Perda ini agar tercipta Makassar kota Pendidikan, kota Kebudayaan, dan Kota Industri. Pengendaliaan kependudukan, melindungi semua pihak, menciptakan keamanan dan kedamain,” tegas Wardihan.
Sebelum acara Sosper ditutup, peserta Sosper diberi kesempatan tanya-jawab. (said w)