
Makassar, Inspirasimakassar,com:
Anak adalah aset masa depan bagi perubahan dunia yang lebih baik. Bagaimana cara membentuk anak agar menjadi seorang agen perubahan, utamanya di era milenial saat ini? Tentunya dengan edukasi orang tua, pemerintah, termasuk didalamnya anggota dewan!
Demikian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Dr.Ir.Hj.Apiaty K Amin Syam, M.Si, saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan, Perda Kota Makassar No 5 tahun 2018, tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Sabtu, 28 Mei 2022.
Sosialisasi angkatan VII, di Mercure Hotel, Jalan AP Pettarani itu, menghadirkan dua pembicara yakni, Dr.Ery Iswari, dan Dra.Dewi Talli itu diikuti ratusan peserta, perwakilan Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Ujung Pandang. Seperti diketahui, ketiga kecamatan ini berada di Daerah Pemilihan (Dapil) I. Pada Pemilu legislatif lalu (2019), Dr.Ir.Hj.Apiaty K Amin Syam, meraih suara terbanyak dari Partai Golkar Kota Makassar di tiga kecamatan ini.
Dr.Ir.Hj.Apiaty K Amin Syam, M.Si, mengemukakan, pendidikan adalah pembangun peradaban. Makanya, anak anak harus membekali diri dengan berbagai pengetahuan, sehingga kelak, mereka tidak saja menjadi menjadi kebanggaan orang tua dan keluarga, melainkan berguna bagi lingkungan, daerah, agama, bangsa, dan negara. Salah satunya, orang tua, termasuk pemerintah, serta DPRD setidaknya menyediakan pendidikan bermutu.
Legislator kawakan Partai Beringin Rindang Kota Makassar ini mengharapkan, orang tua menghindari tindak kekerasan terhadap anak. Pasalnya, saat ini masih dijumpai anak-anak, yang tidak mendapat perhatian khusus keluarganya. Termasuk adanya eksploitasi dan penelantaran anak sering terjadi.
“Kita melihat saat ini, akibat faktor ekonomi, dan sosial, menyebabkan terjadinya tindakan tindakan yang dapat membahayakan. Makanya, kita harapkan, anak anak harus menjadi perhatian utama dan pertama dari orang tua. Kita beri edukasi dan perlindungan sejak dini. Bilaperlu, setiap hari kita beri edukasi kepada anak anak kita,” ujarnya.
Karena itu, Doktor Ilmu Ilmu Pertanian Universitas Hasanuddin ini meminta, para orang tua, termasuk seluruh masyarakat membantu pemerintah dan para wakil rakyat di DPRD, agar produk produk hukum menyangkut anak segera disebarluaskan.
“Jika masyarakat sudah mengetahui dan memahami produk hukum tentang anak, maka mudah mudahan, tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap anak baik di Kota Makassar, maupun kota dan daerah lainnya di tanah air,” harapnya.
Istri Mayjen TNI (Purn) HM.Amin Syam (Gubernur Sulsel 2003-2008) yang kini menjabat Ketua Badan. Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sulsel, Ketua Asosiasi Majelis Taklim Indonesia (AMTI) Sulsel, Ketua Persatuan Wredatama RI (PWRI) Kota Makassar, Ketua Cabang Olahraga Senam Artistik Provinsi Sulawesi Selatan, dan sederet jabatan penting lainnya ini mengaku, sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Makassar Daerah Pemilihan (Dapil) I, Makassar, Ujungpandang, dan Rappocini ini dirinya mengharapkan, semua kebutuhan dan hak anak, menjadi penting.
Di bagian lain Hj.Apiaty menyebutkan, perhatian Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar memproduk Perda Kota Makassar No 5 tahun 2018, tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar ini, tentu dengan berbagai alasan dan fakta yang ada, dan yang terjadi di Kota Makassar.
“Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar, tentunya menginginkan agar Perda Nomor 5 tahun 2018 ini menjadi dasar yang kuat, sehingga pemikiran dan perhatian orang tua terhadap anak anak menjadi fokus. Ini semua, tentunya dalam rangka melindungi anak anak kita,” tegasnya, seraya mengaku, produk Perda ini, bukan hanya hasil pemikiran pemerintah sendiri, tetapi, tentunya, ada sumbangsih pikiran, dan tentu ada saran, dan masukan dari masyarakat.
Kemudian, jelas Hj.Apiaty, anak adalah amanah dan juga karunia tuhan, sehingga pada diri anak melekat harkat dan martabat. Sekalipun demikian, manusia seutuhkan secara fisik, dan mentalnya belum maksimal, sehingga membutuhkan perlindungan. “Jika sudah memperoleh perlindungan, maka anak anak kita akan tumbuh dan berkembang dengan baik,” tutupnya.
Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Dr.Ery Iswary, dan Dosen Kopertis Wilayah IX Indonesia, Dewi Talib, sama sama melihat, Perda No 5 tahun 2018 penting, dan signifikan. Pasalnya, didalamnya terlihat pasal pasal untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan yang tidak diinginkan.
“Dalam Perda ini adalah dia yang dibawah umur 18 tahun yang wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat. Di sisi lain, yang paling utama dari Perda ini juga adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya,” ujarnya.
Menurut keduanya, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi bukan saja oleh orang tua,melainkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Dimana, perlindungan anak adalah semua kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di sisi lain, Pasal 13 dalam Perda ini misalnya menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung memberikan perlindungan khusus kepada anak. Sebut saja, anak dalam situasi darurat, yang berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas, yang dieksploitasi secara ekonomi. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, korban pornografi, HIV/AIDS, korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan, kekerasan fisik, kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan peolantaran, perilaku sosial menyimpang, serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tua.
Sosialisasi yang dipandu Ir.Hj.Hamsina,M.Si itu selain mendapat perhatian serius, juga diakhiri dengan tanya jawab yang berjalan santai. (din pattisahusiwa)