
Maros, Inspirasimakassar, id:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemungkinan munculnya kotak kosong. Perpanjangan pendaftaran ini memberi waktu lebih bagi partai politik untuk menyiapkan bakal pasangan calon serta mencari koalisi jika diperlukan, terutama pada detik-detik akhir pendaftaran. Di Maros misalnya.
Ini diharapkan akan menambah jumlah peserta Pilkada 2024 dan memberikan masyarakat pilihan pemimpin yang lebih beragam. Namun, KPU setidaknya harus segera menyosialisasikan perubahan ini, mengingat waktu perpanjangan hanya berlangsung selama tiga hari.
Seperti diketahui, hingga hari penutupan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Kamis, 29 Agustus 2024 hanya satu pasangan, yakni Chaidir Syam dan Suhartina Bohari. Akibatnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros memberi pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Maros Jumaedi, Jumat, 30 Agustus 2024 mengakui, hingga hari terakhir, hanya pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari– yang merupakan bupati petahana yang yang mendaftar.
Pasangan ini mendapat dukungan dari 16 partai politik. Sembilan di antaranya partai pengusung, dan tujuh partai pendukung. Sembilan partai pengusung ini semua mempunyai kursi di DPRD Maros. Partai partai pengusung tersebut masing masing Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partau Gelora, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Perindo, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Menyinggung kemungkinan Petahana melawan kotak kosong, Jumaedi tidak menampiknya. Potensi besar kotak kosong. Yang tersisa partai tidak cukup juga untuk mengusung. Namun demikian, jelas Jumaedi, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Menurutnya, kemungkinan KPU memperpanjang masa pendaftaran. Sebab, ada regulasi pada poin b yakni bahwa partai yang belum masuk bisa mendaftarkan calonnya. Tapi bukan partai yang sudah masuk mengusung atau mendukung paslon (Khaidir Syam-Suhartina Bohari) lalu dia keluar. Partai yang sudah masuk, tidak bisa keluar lagi.
Hanya saja, Jumaedi juga belum bisa pastikan perpanjangan masa pendaftaran, karena KPU Maros belum melakukan rapat pleno. Adapun nantinya perpanjangan pendaftaran berlangsung selama 3 hari, namun jadwalnya belum ditentukan. (wis)