Makassar, Inspirasimakassar.id:
Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat syariat Islam. Di Indonesia, produk halal wajib memiliki sertifikat halal yang dicantumkan dalam kemasan sebagai informasi bagi konsumen. Meski begitu, khususnya di Sulawesi Selatan penerapan aturan produk halal masih minim. Karena itulah, Halalan Thoyyibah Center Universitas Bosowa Makassar (Unibos) Makassar membangun sinergitas dengan RRI Regional 4 Makassar.
Kepala RRI Regional 4 Makassar, Anom Andadari mengawali sambutan penerimaan Halalan Thoyyiban menyambut baik kerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk Halalan Thoyyiban.
Baginya, lembaga apapun yang bekerjasama dengan RRI sangat menguntungkan dan sangat meng-inspirasi. Sebab, sekali menyampaikan di lembaga penyiaran publik independen nii, maka jutaan telinga bisa mendengar, baik di kota maupun desa dan lorong lorong sekecil apapun.
“Dan, perlu diingat bahwa, saat ini, di lembaga penyiaran independen ini tidak bersuara, atau telstar melalaui radio semata, melainkan telah memanfaatkan teknologi digital di internet. Artinya, RRI sudah berada di ujung jadi,” ujarnya.
Anom Andadari menambahkan, antara RRI dan Halalan Thoyyiban sama sama bergandengan tangan, guna melakukan kegiatan kegiatan yang benar benar memberi inspirasi, mengedukasi, kemudian tentunya berdampak baik kepada masyarakat.
Ketua Halalan Thoyyobah Center Unibos, Dr.H.Waspada Santing, M.Sos.i, M.HI, usai penandatangan MoU dengan Kepala RRI Regional 4 Makassar, Anom Andadari,SE, Jumat, 28 November 2025 mengemukakan, produk halal merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam UU tersebut, jelas Waspada Santing, mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
“UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kenyamanan, keamanan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. Untuk produk UMKM, terdapat kebijakan keringanan, dan penerapannya juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Menurutnya, daya yang diperoleh dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan terdapat 461 hotel di daerah ini. Meski begitu, baru 19 di antaranya memiliki sertifikat halal. Begitu pula data yang diperoleh dari Dinas Koperasi terdapat sekitaran 90 ribu pengusaha UKM. Sekitar 6000-an baru memiliki sertifikat halal.
Karena itulah, Waspada Santing yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas-Annar) MUI Provinsi Sulawesi Selatan itu menjalin kolaborasi dengan RRI Regional 4 Makassar.
Kolaborasi Halalan Thoyyibah Center Unibos dan RRI Regional 4 Makassar, jelas wartawan kawakan di jamannya itu, diharapkan menjadi model, bagaimana lembaga pendidikan dan media publik dapat berkolaborasi secara efektif guna memenuhi tuntutan kompleks dari pergeseran regulasi nasional sekaligus secara aktif membina pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, kolaborasi dengan RRI yang diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan sinergi yang kuat antara dunia akademis dan media massa, yang menempatkan kedua institusi di garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat dan memfasilitasi proses sertifikasi Halal yang krusial bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Sulawesi Selatan.
“Jadi, tentunya, kolaborasi Halalan Thoyyiban Unibos dengan RRI bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi regional dan memastikan kepatuhan publik terhadap peraturan Halal nasional, tentunya melalui siaran siaran yang dilakukan RRI,” tuturnya.
Di bagian lain Wakil Ketua III Bidang Pelaporan dan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar itu mengakui, Halalan Thoyyiban Unibos, memiliki pengetahuan teknis yang sangat terspesialisasi, kapabilitas riset, dan auditor terlatih yang diperlukan untuk memfasilitasi sertifikasi, sementara RRI Makassar menyediakan jangkauan dan kepercayaan publik yang tak tertandingi, yang penting untuk sosialisasi yang luas.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Waspada Santing mengakui, tantangan bagi banyak UKM bukan hanya proses teknis sertifikasi, tetapi juga memahami mengapa hal itu penting dan bagaimana memulai prosesnya secara efektif.
Karena itu, melalui kolaborasi kami dengan RRI, pihaknya dapat mengubah informasi regulasi yang kompleks menjadi konten yang mudah dicerna dan menarik yang menjangkau para wirausahawan, produsen, dan konsumen di setiap sudut wilayah, bahkan mereka yang tidak memiliki akses internet sekalipun.
“Yang kami harapkan dari kerjasama dengan RRI in, sasaran utamanya selain meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prinsip Halalan Thoyyibah (Halal dan Sehat), sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada UKM agar memenuhi persyaratan standar Halal Indonesia yang wajib, sehingga dapat meningkatkan daya saing mereka,” tutupnya. (din pattisahusiwa)




