
Selayar, Inspirasimakassar.com:
Mantan Bupati, H Syahrir Wahab dua periode (2005 – 2015) bakal kembali diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar sekaitan dugaan kasus pengrusakan hutan mangrove di Parang Landina Desa Teluk Kampe Kecamatan Pasi’masunggu Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Sukran Yusuf, H Syahrir Wahab ditengarai kuat terlibat dalam kasus pembabatan hutan mangrove yang disulap menjadi empang di Pulau Jampea pada sekitar bulan Desember 2014 hingga Februari 2015 lalu.
Iptu Suhardiman, SH, MM selaku Ketua Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Kepulauan Selayar saat itu, ketika ditemui media ini pada Senin pekan lalu menjelaskan bahwa seingat dirinya semua yang terlibat dalam kasus pembabatan hutan mangrove di Parang Landina itu sudah diperiksa. “Seingat saya semua yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu sudah diperiksa. Termasuk mantan Bupati Kepulauan Selayar, H Syahrir Wahab. Akan tetapi saat diperiksa mantan bupati dua periode ini telah memperlihatkan bukti kepemilikan lokasi itu. Olehnya itu saya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) kepada pelapor Sukran Yusuf saat itu. Hanya saja, apakah SP2HP yang telah kami kirimkan sampai atau tidak, saya sendiri tidak tahu. Tapi nanti akan saya suruh buka kembali berkasnya di Unit Tipiter. Apalagi saya sudah dua tahun tinggalkan Mapolres.” imbuhnya.

Suhardiman juga sedikit menyesalkan pelapor. Kenapa baru kali ini dipertanyakan. Bukan diawal-awal kasus ini bergulir di Polres. Tapi jika memang Sukran Yusuf menginginkan kasus ini diproses lebih lanjut, mestinya beliau yang datang langsung ke Mapolres mempertanyakan.” ungkapnya.
Ketua LSM Aliansi Indonesia Cabang Kepulauan Selayar, Drs Muh Arsad, MM selaku yang mendampingi pelapor pada 29 Nopember 2015 lalu tetap mendesak tim penyidik agar proses hukum kasus pembabatan hutan mangrove di Pulau Jampea segera dilanjutkan kembali. Karena mengingat kasus ini mempunyai bukti yang cukup kuat sebagai tindak pidana pengrusakan lingkungan dalam kawasan mangrove. Kasus yang sama juga sebelumnya terjadi di Delta Buabua Selayar. Namun itu sudah berproses hingga ke Mahkamah Agung RI dan sudah berkekuatan hukum tetap namun kasus Parang Landina yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati, H Syahrir Wahab terkesan dipetieskan. Dan ini akan menimbulkan image sebuah bentuk ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat dalam proses penegakan hukum didaerah ini.” kesal mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Selayar ini.
Dihubungi via selulernya di Jampea, Sukran Yusuf mengaku tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik Polres seperti yang diungkapkan oleh Iptu Suhardiman. Saya merasa apriori terhadap proses penegakan hukum di Selayar. Sepertinya kita sebagai pelapor ingin dibenturkan. Apalagi secara resmi kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Selayar sejak 5 tahun lalu dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/264/XI/2015/Sulsel/Res.Kep. Sylr bertanggal 29 Nopember 2015 yang diterima BA Unit I SPKT, Brigpol Wahyudin. Dalam laporan itu kami telah menyampaikan bahwa H Syahrir Wahab yang kala itu menjabat sebagai bupati telah melakukan pengrusakan hutan mangrove di Parang Landina pada Desember 2014 sampai Februari 2015.” ungkapnya.

Kata Sukran sedikit saya tambahkan bahwa pemeriksaan H Syahrir Wahab kala itu dilakukan dirumah kediamannya di Jl KH Ahmad Dahlan Benteng Selayar selama dua jam lebih. Saat pemeriksaan H Syahrir Wahab ditemani oleh kuasa hukumnya, Saenuddin P, SH. Semestinya dalam pemeriksaan itu, meskipun H Syahrir Wahab menampik semua tudingan itu, pihak penyidik harus tetap meneruskan dan melanjutkan prosesnya dan semua pelaku yang diduga terlibat diperiksa secara profesional. Olehnya itu melalui media ini diminta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang baru, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH agar dapat menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan lingkungan dalam kawasan hutan mangrove yang berusia ratusan tahun ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)