
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.:
Gegara mengomentari sebuah postingan di Media Sosial (Medsos) Facebook yang diduga menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar untuk periode 2021 – 2024, kini oknum Kepala Desa KM (41) terancam 6 bulan penjara.
Pelapornya berinisial SR (29), salah seorang warga di Pasi’lambena dengan nomor laporan : 001/LP/PB/KEC/22.11/IX/2020 bertanggal 30 September 2020 yang kemudian diregistrasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Selayar dengan Nomor : 004/SG/LP/KAB/27.22/X/2020.
Senin, (19/10/20) Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar, Ipda Suhardiman, SH, MM telah menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selayar, Andi Trismanto, SH diruang Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar, Jl Dr Sam Ratulangi Kelurahan Benteng Selatan tadi siang. Pelimpahan berkas itu selain disaksikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Suharno, SH juga disaksikan oleh salah seorang komisioner Bawaslu, Abdul Kadir selaku pembina Sentra Gakkumdu.
Sekadar diketahui, berawal dari tindakan oknum Kepala Desa, KM (41) mengomentari sebuah postingan di medsos yang dinilai akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon maka salah seorang warga setempat melaporkan kepada Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kepulauan Selayar.

Laporan ini disinyalir telah melanggar tindak pidana Pemilu khususnya pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan,” Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutannya lainnya Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan penjara.
Dari hasil pembahasan oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada 1 Oktober 2020 yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu seterusnya ditingkatkan ketahap penyidikan berdasarkan hasil pembahasan kedua. Dari hasil penyidikan itu maka pada (18/10/20) kembali dilakukan pembahasan ketiga dengan sebuah kesimpulan bahwa Laporan Nomor : 001/LP/PB/KEC/22.11/IX/2020 sudah dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH yang dihubungi via selulernya, Senin (19/10/20) menaruh harapan kepada Kepala Desa, KM agar dalam proses pemeriksaan dapat mematuhi norma-norma untuk tetap berdiri pada garis yang tak berpihak.
” Kepada oknum Kepala Desa agar dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang bisa dinilai berpihak kepada salah satu pasangan calon. Harapan ini bukan hanya ditujukan kepada oknum pejabat kepala desa akan tetapi juga kepada pajabat-pejabat lainnya dan oknum ASN didaerah ini.” ungkapnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)