Dari pihak KPPU hadir ketuanya M. Syarkawi Rauf, sementara Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan ada Wakil Gubernur, Agus Arifin Nu’mang. Turut hadir menyaksikan perjanjian kerjasama ini sejumlah bupati dan wakil wali kota.
KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (*)