
Mamuju, Inspirasimakassar.com:
Teka-teki kematian wartawan Demas Laira di Dusun Tobinta, Kabupaten Mamuju Tengah, akhirnya diungkap Ditreskrimum Polda Sulbar, pada Selasa (20/10/20).
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan,Polda Sulbar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel berhasil mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
“Kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel Alhamdulillah berhasil mengamankan 6 orang pelaku,” tegas Kapolda, di sela-sela konferensi pers, Rabu (21/10/20) di Mapolres Mamuju Tengah,
Pengungkapan kasus ini memang agak sulit, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman masyarakat dan tidak terjangkau oleh jaringan seluler.
“Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personil di lapangan. Hal ini sesuai motto Polda Sulbar “Tidak mudah bukan berarti tidak bisa,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, motif dari kasus ini karena pelaku “AB” sakit hati kepada korban yang telah menganggu adik pelaku dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo sehingga terdengar oleh pelaku yang lain dan sepakat untuk mengejar Korban.

Menurutnya, pelaku yang diamankan di Mamuju Tengah sebanyak 5 orang dengan inisial N, DK, IC, AB dan IL. Sedangkan pelaku SY diamankan di Provinsi Gorontalo.
Saat ini 5 orang pelaku berikut barang buktinya berupa 5 unit sepeda motor, 6 buah Handphone telah dimankan di Mapolres Mamuju Tengah. Dan, seorang pelaku di perjalanan dari Gorontalo ke Mamuju. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sabar)