
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diduga melakukan pelanggaran netralitas. Ke-enam ASN itu tercatat gersama 29 ASN lainnya di Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka tercatat berdasarkan data pelanggaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga 31 Agustus 2020.
Menurut Asisten Komisioner KASN, Nurhasni, Rabu, 2 September 2020, dari enam aduan yang masuk ke KASN, baru satu yang ditindaklanjuti pejabat pembuat komitmen (PPK). Lainnya masih dalam proses.
Nurhasni meminta rekomendasi yang dikeluarkan KASN nantinya bisa ditindaklanjuti Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin selaku PPK. “Mudah-mudahan bapak Penjabat Walikota segera ditindaklanjuti rekomendasi KASN nanti,” tegasnya. (hadi)