
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Namun, MUI berharap azas praduga tak bersalah tetap diterapkan dalam draf revisi UU Terorisme.
“Ya kalau (UU Terorisme) sekarang tidak cukup. MUI mendukung aja setiap upaya perbaikan. Tetapi, tetap diperlakukan dengan azas praduga tak bersalah,” ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Dia mengatakan aturan pasal ini dalam UU Terorisme mesti tetap diprioritaskan. Dengan pengaturan ini, penanganan terhadap terduga teroris masih sesuai prosedur.
“Itu harus tetap dikedepankan. Karena itu penanganannya supaya tidak terlalu sadis, asal main tembak,” tutur Maruf.
Terkait revisi UU Terorisme, MUI sendiri menurut Ma’ruf belum diajak berdiskusi oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pasca kejadian teror bom Thamrin pada Kamis (14/1/2016), saat ini pemerintah tengah mengupayakan revisi UU Terorisme. Pihak DPR terutama pimpinan DPR menerima rencana revisi ini.
Beberapa pasal yang direvisi sedang disiapkan pemerintah dalam upaya penindakan terhadap pihak yang dianggap sebagai terduga teroris. (Int)