Makassar, Inspirasimakassar.com:

Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar. Perwali yang terdir dari 15 Pasal itu, ditetapkan pada 6 Juli 2020.

Dalam Peraturan Walikota Makassar itu, pada Bab V terkait pembatasan pergerakan lintas antar daerah.

Di mana pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “setiap orang yang masuk dan keluar wilayah kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan”.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku mendukung langkah Pemkot Makassar.

Apalagi ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Sebelum itu, Pemkot Makassar mencanangkan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 19 Kota Makassar di Tribun Utama Lapangan Karebosi Makassar, Senin (6/7/2020). Mendukung pencanangan itu, melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, RW, Linmas, Tim Edukastor dan kader Posyandu.

“Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif tapi tentu tidak lain semua untuk kebaikan bersama. Lebih baik ketat dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah wabah ini. Jika ada keluhan nantinya kita evaluasi bersama,” pungkasnya. (Ishadi ishak)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKabid Humas Jelaskan Kronologi Penganiayaan di Kecamatan Kalukku
Berita berikutnyaPertamina VII Pastikan Distribusi BBM Aman
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here