Rabu, Desember 31, 2025
Google search engine
BerandaAdvertorialDPRD Mamuju Tetapkan Usulan Perogram Prompemperda Tahun 2020

DPRD Mamuju Tetapkan Usulan Perogram Prompemperda Tahun 2020


Mamuju, Inspirasimakassar.com:

Sejalan dengan peraturan Mentri Dalam Negeri no 23 tahun 2014 pasal 239 ayat 2, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Peraturan Daerah (Perda) disusun oleh lembaga legislatif bersama Pemerintah Daerah selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD

Sesuai usulan Pemerintah Kabupaten Mamuju atas 26 program pembentukan peraturan Daerah (prompemperda) telah disetujui dan ditetapkan DPRD Mamuju. Namun dari 26 usulan program Perda oleh Pemda Mamuju tersebut hanya 22 sudah disyahkan karena seluruh  kelengkapan dokumen telah memenuhi syarat. Adapun 4 usulan lainnya belum memenuhi kriteria berhubung karena  tidak didukung oleh dokumen yang lengkap sebagai syarat mutlak, khusunya naskah akademik dan rancangan peraturan Daerah.

Penjelasan ini dipaparkan Ketua Bapemperda DPRD Mamuju, Mervi Parasan, SH dalam sidang Paripurna (selasa 25 Pebruari 2020) yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Mamuju, Asisten I Pemkab Mamuju Drs. H. Tonga, M.AP, Sekretaris DPRD Mamuju H. Lukman, SE, SP, M.Si, dan sejumlah Pejabat instansi terkait.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dalam sidang Paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mamuju Samsuddin Hatta, SE digelar diruang sidang Paripurna tanggal 25 Pebruari 2020 telah menetapkan dan memutuskan 22 usulan rencana program Pemda Mamuju yang sebelumnya telah digodok dalam Pansus.

Berikut 22 usulan Pemda Mamuju yang sudah disayahkan DPRD Mamuju;

  1. Penggantian biaya cetak peta
  2. Retribusi izin mendirikan bangunan
  3. Retribusi izin penjualan minuman beralkohol
  4. Retribusi penginapan, pesanggrahan, villa
  5. Retribusi pengolahan limbah cair
  6. Retribusi pemakaian kekayaan Daerah
  7. Retribusi tempat pelelangan
  8. Detail tata ruang Mamuju
  9. Penyelenggaraan Kabupaten layak anak
  10. Retribusi pengujian kendaraan bermotor
  11. Pengujian kendaraan bermotor
  12. Retribusi penyediaan atau/penyedot kakus
    13.Retribusi pelayanan pendidikan
  13. Izin Trayek
    15.Pelaksanaan kerjasama perlindungan dan pemulihan korban KDRT
  14. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
  15. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
  16. Pencegahan
  17. Retribusi sarang burung walet
  18. Rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2033
    21.Retribusi alat pemadam kebakaran
  19. Pencabutan beberapa item Perda Mamuju. (ADV)
Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments