Makassar, Inspirasimakassar,id:
DPRD Kota Makassar melalui Komisi A DPRD Kota Makassar, terus melakukan pemantauan proses pelayanan. Salah satunya menyangkut pembentukan RT/RW menjadi bukti komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi warga secara cepat dan konkret.
Sekretaris Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan itu, Irwan Djafar, pada Jumat, 27 Juni 2025 menegaskan bahwa pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak perlu lagi ditunda. Ia bahkan menyebut pelaksanaan pemilihan langsung tersebut idealnya bisa digelar paling lambat awal Agustus 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum pastinya jadwal resmi pelaksanaan pemilu RT/RW, meski seluruh proses teknis diklaim telah berjalan sesuai rencana.
Menurutnya, sejauh ini, dirinya berpikir tidak ada lagi alasan menunda. Anggaran katanya sudah siap, Perwalinya juga sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahan. Jadi tidak ada alasan penundaan.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan bahwa DPRD justru mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan sebagai bagian dari komitmen demokratisasi di tingkat masyarakat bawah. Ia juga menyoroti komitmen Wali Kota Makassar yang disebutnya sangat kuat dalam mewujudkan pemilu langsung RT/RW.
Irwan, mengaku masukan terhadap draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sempat berkembang, seperti batas usia calon hingga aturan larangan bagi Pejabat (Pj) RT/RW mencalonkan diri jika masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan calon lain, bukanlah kendala yang signifikan.
Seperti diketahui, pembentukan RT/RW ini diperlukan untuk memperlancar pelayanan publik dan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sosial kemasyarakatan. (titi)




