
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola kafe. RDP yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 tersebut sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat terkait persoalan perizinan usaha, kewajiban pajak, dan penataan parkir yang dinilai semrawut.
Ismail menegaskan, sejumlah kafe di Kota Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan menjadi penyebab kemacetan akibat buruknya manajemen parkir. Untuk itu, RDP di gelar untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa usaha cafe memang menjadi sorotan, dan pihaknya berencana memanggil seluruh pengelola kafe serta warung makan dalam rapat lanjutan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), serta sejumlah OPD terkait yang menjadi mitra Komisi B.
Legilator asal partai beringin rindang, Golkar itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran pada tiga sampel usaha.
Dirut Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali mengakui lemahnya basis data yang dimiliki oleh Perumda Parkir selama ini. Ia menilai keberadaan data yang akurat menjadi kunci dalam optimalisasi PAD, khususnya dari sektor parkir.
Persoalan tersebut mengemuka, jelas ARA sapaan akrab mantan anggota DPRD Makassar itu, pihaknya belum memiliki database yang memadai. Karena itu, saya telah instruksikan tim untuk mulai mendata seluruh cafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data, kerja kami tidak akan efektif,” ujarnya.
ARA juga menegaskan perlunya reformasi dalam sistem kerja juru parkir. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penggunaan rompi khusus serta penerapan proses sertifikasi bagi para jukir. (titi)