
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa 30 April.
Sebelum pengesahan, juru bicara masing masing fraksi memberikan pandangan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak agar dapat dijalankan maksimal.
Irwan Djafar dari Fraksi Nasdem menyebutkan, Perda Penyelenggaraan KLA merupakan upaya membangun fondasi yang solid untuk masa depan anak, mengingat mereka adalah aset berharga, dan penentu masa depan. KLA bukan hanya mengutamakan akses pelayanan dasar dan ruang pelayanan yang aman, tapi mendorong partisipasi anak dalam perencanaan kota, mencerminkan pengakuan hak.
Sangkala Sadikio mewakili Fraksi PAN misalnya mengemukakan, pembentukan Perda KLA penting. Mengingat Perda tersebut dapat menjadi wadah perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kota secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sesuai indikator kota layak anak.
Menurutnya, Perda ini merupakan komitmen yang kuat sebagai upaya keberasamaan pemerintah, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, untuk menjamin pemenuhan hak anak. “Pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan anak,” jelasnya.
Anwar Farouk, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyebtukan, agar kualitas Penyelenggaran KLA semakin baik, harus ada pengintegrasian komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana dan terintegrasi.
“Pemerintah Kota Makassar harus selalu berinovasi, dengan membangun sistem yang menjamin semua anak terlindungi hak-haknya, membuka ruang untuk anak, seperti di tempat umum tan taman kota,” akunya.
Anwar Farouk mengakui, PKS mendorong agar dalam mewujudkan kecamatan dan kelurahan layak anak, perlu mempertimbangkan anggaran yang representatif. Serta mendorong pembentukan gugus tugas Penyelenggaraan KLA.
Juru bicara Fraksi Gerindra Budi Hastuti, menilai penyelenggaraan KLA sebagai konsep yang bertujuan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, sehat dan mendukung perkembangan anak-anak lebih optimal. Sebab, perkotaan kadang kala kompleks dan penuh dengan tantangan yang bisa mempengaruhi kualitas hidup anak.
“Kita harus tahu prinsip. Yakni non diskriminasi, Kepentingan terbaik anak-anak, partisipasi anak-anak, perlindungan dan keselamatan, dan kualitas hidup layak,” jelasnya, seraya menambahkan, dengan dukungan eksekutif, perda ini diharapkan bisa memberi dampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. (titi)