
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Sedikitnya sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Enrekang, melakukan konsultasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah, di Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Jl. Nuri No. 53 Makassar, Rabu (14/8). Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III, drg. Saipul Sapa, diterima Drs. H. Saefuddin, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel.
Menurut Saipul Sapa, di Enrekang ditemukan adanya indikasi warga luar, yang mendaftar untuk berangkat haji, dengan terlebih dahulu mengurus kepindahan ke Enrekang. Akibatnya warga Enrekang menjadi semakin kesulitan, dalam menunaikan ibadah haji, karena kuotanya yang sangat terbatas, dan digunakan lagi oleh orang luar, untuk berangkat melalui Enrerkang. Sementara daftar tunggu Enrekang sendiri sudah mencapai 3.773 orang dan harus menunggu hingga 17 tahun.

Tahun ini kuota dasar Enrekang hanya 188, terdapat 14 kuota tambahan jumlah 202. Namun jumlah ini tidak semua berangkat, karena ada yang batal, ada yang sakit, dan ada yang wafat. ‘’Apakah memang ada aturan yang membenarkan orang luar bisa mendaftar haji di Enrekang, dengan terlebih dahulu mengurus mutasi, atau melakukan perubahan kependudukan atau KTP,’’ tanya Saipul.
Anggota dewan yang lain, Mustain Sumaele, SE, mempertanyakan, adanya kouta Enrekang yang kososng, diakibatkan yang bersangkutan tidak jadi, atau batal berangkat. Dan parahnya lagi, lanjut Mustain, kuota batal ini digunakan orang luar. Padahal lanjut dia, orang Enrekang sendiri yang harusnya menggantikan mereka, tentu kriteria penggantinya dari lanjut usia (lansia), pendamping lansia dan yang berdarah muhrim.

Hal lain yang dipertanyakan, seperti yang dikemukakan anggota DPRD Bahtiar Siampa, adalah sejauh mana pengawasan Kementerian Agama terhadap travel haji dan umrah, dan apa sudah ada legal standing tentang biro biro perjalanan haji dan umrah yang sudah tersebar di Sulsel.
Kepala Seksi Pendafataran dan Dokomen Haji Kanwil Kemenag Sulsel, H. Saefuddin yang mewakili kakanwil, menerima rombongan DPRD Enrekang mengatakan, soal orang luar Enrekang yang mendaftar dengan menggunakan KTP Enrekang, itu ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
‘’Tentu bagaimana catatan sipil dan pemerintah se tempat melakukan pengawasan tentang ini,” tandas Saefuddin.

Sementara terkait kuota, lanjut Saefuddin, tiap daerah atau provinsi telah mendapat jatah masing-masing, dan untuk tahun ini Sulsel mendapat 7.266 orang kuota, dan itulah yang dibagi-bagi ke dalam 24 kabupaten/kota se Sulsel, berdasarkan sistem pembagian secara proporsional.
Soal legalitas travel haji dan umrah, Saefuddin menjelaskn bahwa wewenang Kementerian Agama adalah terus melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi izin bagi travel/penyelenggara yang bersyarat. ‘’Kami senantiasa mensosialisasikan kepada calon jemaah haji dan umrah, agar sebelum medafatar ke travel, memastikan dulu apa travel itu punya izin atau tidak,’’ kata Saefuddin.
Anggota Komisi III DPRD Enrekang yang hadir adalah Mustain Sumaele, SE, (Ketua Komisi), Ali S Sos, Dzulfitra Rahmatullah, ST, H Amma Leha, Hj Andi Fatmawati, Ir. Jayadi Suleman, Drs. H. Bahtiar Siampa, Andy Hendra, (masing-masing anggota komisi), Drs. H. Kamaruddin SL, M.Ag, (Kepala Kemenag Enrekang) dan H Basir, S.Ag (Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Enrekang), dan empat orang staf Komisi III DPRD Enrekang.
Mereka diterima oleh Drs. H Saefuddin Kasi Pendaftaran dan Dokumen, Dra. Hj. Syamsiah (Kasi Pengelolaan Keuangan Haji), Dra. Hj. Nurhaedah (Kasi Akomodasi, Transportasi dan Perlengkapan), dan Nur Fadli (Kasi Sistem Informasi Haji). (humas kemenag sulsel)