
KEPULAUAN SELAYAR, Inspirasi.ID – Warga Liaganda Pasi’lambena telah melaporkan dua (2) orang kepala dusun di Desa Pulo Madu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar. Mereka adalah Muhammad Tamrin yang menjabat sebagai Kepala Dusun Harapan Jaya dan Ridwan sebagai Kepala Dusun Liaganda.
Muhammad Tamrin dilapor lantaran ditengarai melakukan praktik rangkap jabatan. Disamping sebagai tenaga honorer yang menerima Tunjangan Khusus (TJK) juga sebagai Kepala Dusun dengan menerima gaji dari sumber anggaran yang sama. Sedangkan Kepala Dusun Liaganda, Ridwan sudah tercatat tiga (3) tahun terakhir tidak menjalankan tugas karena dilaporkan sedang berlayar.
Ironisnya lagi kata Mahyudin kedua oknum ini belum diproses oleh Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar. Itulah sebabnya kami sebagai warga melaporkan kepada DPRD pada 12 April 2025 dengan harapan untuk ditindaklanjuti. Sebab ada kesan telah terjadi pembiaran dari pihak terkait.” ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulo Madu, Awaluddin yang dikonfirmasi via WhatsAppnya membenarkan jika Kadus Liaganda, Ridwan sedang berlayar. Tapi kalau Kadus Harapan Jaya, Muhammad Tamrin disamping sebagai tenaga guru yang menerima tunjangan juga menerima gaji selaku kepala dusun di Desa Pulo Madu Kecamatan Pasi’lambena Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mahyudin juga mengungkapkan bahwa pada 15 April 2025 lalu, Komisi I DPRD telah melakukan pemanggilan terhadap Kadis PMD sebagai bentuk klarifikasi terkait aspirasi yang melibatkan dua oknum kepala dusun di Desa Pulo Madu. Dan mereka secara terang-terangan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala dusun. Padahal dalam pertemuan itu Ketua Komisi I DPRD telah meminta kepada Kadis PMD untuk segera melakukan evaluasi sekaitan laporan yang diterima DPRD Kepulauan Selayar.
Bahkan lebih miris dan anehnya lagi sebab hingga saat ini belum menemukan titik terang. Sehingga kami selaku pelapor belum mengetahui secara pasti mengenai regulasi yang digunakan oleh Dinas PMD sebagai kiblat tentang pengangkatan Ridwan dan Muhammad Tamrin sebagai kepala dusun. Pihak terkait juga seakan bungkam tak berkutik dan terkesan takut menyikapi kedua oknum kepala dusun itu. Ataukah karena ada oknum yang diduga sebagai elite politik yang melindungi sehingga UU Nomor : 6 Tahun 2014 disepelekan.” pungkasnya tampak kecewa.
Camat Pasi’lambena, Andi Irwan, S.Pd, M.M yang dikonfirmasi sekitar pukul 18.52 Wita malam ini, Senin 05 Mei mengatakan bahwa permasalahan ini sementara dikoordinasikan diinternal pemerintah desa. Dan kami juga sudah dipanggil pihak Dinas PMD Kepulauan Selayar.” ujarnya singkat. (M. Daeng Siudjung Nyulle)