Makassar, Inspirasimakassar.com:

Kemacetan di Kota Makassar, salah satunya dipicu banyaknya kendaraan yang parkir tidak beraturan. Baik di bahu jalan, maupun badan jalan.
Sejumlah lokasi yang sering terjadi kemacetan misalnya, Toko Agung di Jalan Ratulangi, depan Toko Alaska dan Bintang di Jalan Pengayoman. Ada pula di gedung resepsi pernikahan. RM Bamboden di Jalan Latimojong, Gedung Nur Taslim di Jalan Hertasning dan Balai Aroeppala di Jalan Aroeppala (Hertasning Baru), serta banyak lagi.
Melihat hal tersebut, para legislator DPRD Makassar mendesak agar Perusda Parkir segera melakukan penertiban terhadap parkir liar. Mereka juga seharusnya menegur langsung pemilik usaha yang membiarkan parkir tdak teratur.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina juga mengatakan, imbauan untuk memasang pembatas parkiran kendaraan ke pemilik perusahaan harus dilaksanakan. Dengan demikian, pengguna jalan yang melintas di depan toko tidak terganggu dengan kendaraan-kendaraan pengunjung yang terparkir di badan jalan. (bko)
“Coba masyarakat cek sekarang khususnya di Jalan Pengayoman, sudah tidak adami lagi kendaraan yang terparkir di badan jalan. Karena sosialisasinya sudah kami lakukan dengan meminta kepada pemilik bisnis usaha memasang garis batas parkiran kendaraan,” sebut Rahman Pina.
Tidak hanya di kawasan Jalan Pengayoman saja, ruas jalan lainnya diharapkan pemilik perusahaan patut untuk memperhatikan lahan parkiran kendaraan buat para pengunjungnya. (arf)
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahaan DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir misalnya. Menurutnya, masih bebasnya pemilik toko beraktivitas tanpa memiliki lahan parkir terjadi lantaran tidak adanya sikap tegas Pemerintah Kota.
“Seharusnya, tempat usaha yang tidak menyediakan lahan parkir harus ditindak tegas. Perusahaan yang benar-benar harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perusahaan yang buka dengan cara melanggar harus ditindaki,” tegasnya.
Legislator partai beringin rindang itu mengakui, kekhawatirannya, jangan sampai perusahaan yang melanggar menjadi tempat untuk kepentingan personal pribadi. Buktinya sampai sekarang, tidak ada dinas yang berani menutup atau mencabut izin usaha perusahaan nakal tidak menyediakan lahan parkiran kendaraan.